Artis Terjerat Narkoba
Ungkap Sosok yang Mengenalkannya pada Narkoba, Nunung: Teman Grup Saya Dulu
Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung akhirnya mengungkap sosok yang pertama kali mengenalkannya pada narkoba.
Pembawa acara kemudian menanyakan apakah itu teman Nunung, yang dijawab anggukan oleh sang komedian.
"Iya grup saya dulu," beber Nunung.
Meski demikian, Nunung membantah jika dalam grupnya itu pernah memakai narkoba beramai-ramai.
"Tidak, kita biasanya ke diskotik, enggak pernah yang beramai-ramai seperti itu," kata Nunung.
• VIDEO Detik-detik Komedian Nunung Digerebek Polisi, Sempat Panik Buang Sabu ke Kloset
Simak selengkapnya dalam video di bawah ini mulai menit awal:
Diberitakan sebelumnya, Nunung ditangkap bersama sang suami July Jan Sambiran di kediamannya di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).
Dari penangkapan tersebut, Nunung dan sang suami dinyatakan positif narkoba.
Dikutip dari tayangan live Kompas TV , Senin (22/7/2019), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan bahwa Nunung dan suaminya terancam pidana penjara di atas lima tahun.
Dalam konferensi pers hasil pemeriksaan kasus narkoba Nunung dan sang suami, Senin (22/7/2019), diketahui bahwa Nunung mulai aktif kembali menggunakan narkoba sejak bulan Maret 2019.
Nunung juga setiap hari menggunakan narkoba dengan alasan menambah stamina saat bekerja.
"Setiap hari dia menggunakan, aktif mulai Maret sampai sekarang, dan artinya setiap hari dia juga dapatnya dari tersangka H," jelas Argo Yuwono.
"Kemudian bersangka H ini mendapatkan narkotika jenis sabu ini dari tersangka E," tambahnya.
"(Tersangka E) yang masih DPO sedang kita cari insyallah, segera cepat dapat anggota sudah di lapangan sudah mengetahui kotanya dimana sudah dipersempit sedang bekerja ini penyidik untuk mencari daripada tersangka E ini."
• Komedian Nunung dan Suami Kedapatan Gunakan Narkoba, Beli Sabu Seharga Rp1,3 Juta
Dari penangkapan tersebut, Nunung didakwa tiga pasal pidana tentang narkotika.
"Untuk ketiga tersangka, ini kita kenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jucto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelas Argo.