Artis Terjerat Narkoba
Ungkap Sosok yang Mengenalkannya pada Narkoba, Nunung: Teman Grup Saya Dulu
Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung akhirnya mengungkap sosok yang pertama kali mengenalkannya pada narkoba.
Editor:
Astini Mega Sari
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Nunung dan suaminya July Jan Sambiran saat koferensi pers penangkapan dirinya terkait kasus penyalahgunaan narkotika di Direktorat Reserse Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019)
"Ini dipidana ancaman di atas 5 tahun penjara," ungkap Argo menambahkan.
Diketahui, dalam pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, hukuman pidana paling lama untuk kasus Nunung adalah 15 tahun penjara.
Tak hanya itu, dalam pasal tersebut juga dijelaskan bahwa pelaku terancam pidana denda maksimal 8 Miliar rupiah.
(Lailatun Niqmah)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Nunung Ungkap Sosok yang Pertama Kali Mengenalkannya pada Narkoba: Teman Grup Saya