ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Artis Terjerat Narkoba

Ungkap Sosok yang Mengenalkannya pada Narkoba, Nunung: Teman Grup Saya Dulu

Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung akhirnya mengungkap sosok yang pertama kali mengenalkannya pada narkoba.

Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Nunung dan suaminya July Jan Sambiran saat koferensi pers penangkapan dirinya terkait kasus penyalahgunaan narkotika di Direktorat Reserse Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019) 

"Ini dipidana ancaman di atas 5 tahun penjara," ungkap Argo menambahkan.

Diketahui, dalam pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, hukuman pidana paling lama untuk kasus Nunung adalah 15 tahun penjara.

Tak hanya itu, dalam pasal tersebut juga dijelaskan bahwa pelaku terancam pidana denda maksimal 8 Miliar rupiah.

(Lailatun Niqmah)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Nunung Ungkap Sosok yang Pertama Kali Mengenalkannya pada Narkoba: Teman Grup Saya

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved