5 Fakta Kasus Pinjaman Online Yuliana, Bunga Rp 70 Ribu Per Hari hingga Diiklankan Rela Digilir
Sebuah iklan menjadi viral di media sosial berisikan seorang wanita warga Solo, Yuliana Indriati (YI) disebutkan rela untuk digilir demi bayar utang.
Pasal 310 ayat 3 KUHP dengan dugaan telah menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum, dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan atau denda maksimal Rp 4.500.
Pasal 310 ayat 2 KUHP ancamannya hukuman 1 tahun 4 bulan atau denda maksimal Rp 4.500.
Lalu Pasal 311 ayat 1 menyebut, menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal termasuk dengan tulisan dan gambar supaya diketahui umum namun penyerang tak dapat membuktikan pernyataannya maka ancamannya adalah hukuman maksimal 4 tahun.
Selain KUHP itu ada pula ancaman UU ITE.
(Roifah Dzatu Azma)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul 5 Fakta Kasus Viral Yuliana, Cerita Ikut Pinjaman Online Bunga Rp 70 Ribu hingga Diiklankan Digilir