ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Viral Fresh Graduate UI Protes Gaji, Berikut Daftar Pejabat yang Punya Gaji Pokok di Bawah Rp 8 Juta

Saat ini media sosial dihebohkan cerita fresh graduate lulusan Universitas Indonesia yang menolak digaji Rp 8 juta oleh perusahaan lokal.

Tribunnews/Jeprima
Seorang karyawan saat menghitung mata uang dalam bentuk pecahan Rp 50.000 dan pecahan Rp 100.000 di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018). Nilai tukar rupiah dipasar spot ditutup menguat 86 poin atau 0,62% ke level Rp 13.889 per dolar AS. 

TRIBUNPAPUA.COM - Saat ini media sosial dihebohkan cerita fresh graduate lulusan Universitas Indonesia yang menolak digaji Rp 8 juta oleh perusahaan lokal.

Cerita ini viral setelah unggahan netizen yang tak diketahui namanya itu di-post akun @WidasSatyo di Twitter.

"Jadi tadi gue diundang interview kerja perusahaan lokal dan nawarin gaji kisaran 8 juta doang. Hello meskipun gue fresh graduate gue lulusan UI, Pak. Universitas Indonesia. Jangan disamain sama fresh graduate dengan kampus lain dong ah. Level UI mah udah perusahan luar negeri. Kalau lokal mah oke aja, asal harga cocok," demikian post Insta Story yang viral itu.

Sontak, warganet ramai menanggapi unggahan tersebut.

Sebagian besar menganggap penulis Insta Story itu tak bersyukur karena saat ini sulit mencari pekerjaan.

Sementara itu, Badan Pusat Statistik pernah merilis bahwa rata-rata gaji bersih karyawan di kelompok umur 20-24 tahun hanya Rp 2.240.116 per bulan.

Tanggapan UI soal Postingan Viral Fresh Graduate yang Protes Gaji Rp 8 Juta

Gaji tertinggi bagi fresh graduate ada di jenis pekerjaan tenaga kepemimpinan dan ketatalaksanaan, sekitar Rp 3.327.742 per bulan.

Nilai tersebut baru di tatanan masyarakat sipil. Bagaimana dengan gaji pejabat daerah?

Ternyata, gaji pejabat tak setinggi yang dibayangkan. Masih ada pejabat yang menerima gaji setara Rp 8 juta bahkan lebih rendah.

Berikut paparannya:

1. Wakil wali kota/bupati

Gaji wakil wali kota atau wakil bupati diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya.

Dalam permen tersebut, disebutkan bahwa gaji wakil wali kota atau wakil bupati sebesar Rp 1,8 juta.

Selain gaji pokok, pejabat daerah juga diberikan tunjangan sebagaimana diatur dalam Keppres Nomor 68 tahun 2001 untuk tunjangan jabatan dan PP Nomor 109 Tahun 2000 untuk tunjangan operasional.

Adapun besaran tunjangan wakil wali kota atau wakil bupati sebesar Rp 3.240.000 untuk tunjangan jabatan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved