ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Viral Fresh Graduate UI Protes Gaji, Berikut Daftar Pejabat yang Punya Gaji Pokok di Bawah Rp 8 Juta

Saat ini media sosial dihebohkan cerita fresh graduate lulusan Universitas Indonesia yang menolak digaji Rp 8 juta oleh perusahaan lokal.

Tribunnews/Jeprima
Seorang karyawan saat menghitung mata uang dalam bentuk pecahan Rp 50.000 dan pecahan Rp 100.000 di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018). Nilai tukar rupiah dipasar spot ditutup menguat 86 poin atau 0,62% ke level Rp 13.889 per dolar AS. 

Sementara tunjangan operasional ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah.

Jika pendapatan daerah tersebut lebih dari Rp 150 miliar, maka tunjangan yang didapatkan minimal Rp 600 juta.

Jusuf Kalla Minta Pemda Tak Sering Gelar Operasi Pasar, Ini Alasannya

2. Wali kota/bupati

Dalam aturan yang sama, diatur besaran gaji kepala daerah kabupaten/kota sebesar Rp 2,1 juta. Tunjangan jabatannya sebesar Rp 3.780.000.

Jumlah ini sama dengan wakil wali kota dan wakil bupati, tunjangan operasionalnya tergantung pendapatan asli daerah. 

3. Wakil gubernur

Untuk wakil gubernur, gaji pokoknya sebesar Rp 2,4 juta. Adapun besaran tunjangan jabatannya Rp 4,32 juta.

Jika ditotal, uang yang dibawa pulang wakil gubernur per bulan minimal Rp 6,7 juta.

Akan tetapi, belum termasuk tunjangan operasional dari PAD masing-masing daerahnya.

Jika PAD daerahnya di atas Rp 500 miliar, maka tunjangan yang diterima wakil gubernur minimal Rp 1,25 miliar perbulan.

4. Gubernur

Gaji gubernur hanya berbeda Rp 600.000 lebih besar daripada wakilnya.

Ya, Gubernur menerima gaji pokok Rp 3 juta per bulan. Sementara uang tunjangan jabatannya sebesar Rp 5,4 juta.

Ini belum termasuk tunjangan operasional yang besarannya sama dengan wakil gubernur.

Dinsos Papua: Jumlah Pengungsi Korban Konflik Sosial di Nduga Capai 8.000 Jiwa

5. Anggota DPR RI

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved