ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Viral Fresh Graduate UI Protes Gaji, Berikut Daftar Pejabat yang Punya Gaji Pokok di Bawah Rp 8 Juta

Saat ini media sosial dihebohkan cerita fresh graduate lulusan Universitas Indonesia yang menolak digaji Rp 8 juta oleh perusahaan lokal.

Tribunnews/Jeprima
Seorang karyawan saat menghitung mata uang dalam bentuk pecahan Rp 50.000 dan pecahan Rp 100.000 di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018). Nilai tukar rupiah dipasar spot ditutup menguat 86 poin atau 0,62% ke level Rp 13.889 per dolar AS. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok anggota Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebesar Rp 4,2 juta per bulan.

Nilai gaji pokok yang sama juga diterima anggota Dewan Pertimbangan Agung, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung.

Angkanya memang relatif kecil, namun tunjangannya yang besar bahkan berkali-kali lipat.

Di samping gaji, anggota DPR mendapatkan tunjangan untuk istri dan dua anak masing-masing Rp 420.000 dan Rp 168.000.

Setiap bulannya, mereka juga dapat tunjangan lain berupa uang sidang sebesar Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras untuk empat jiwa sebesar Rp 198.000, serta tunjangan pajak penghasilan (PPh) 21 Rp 1,72 juta.

Jika ditotal, jumlah gaji pokok dan tunjangan anggota Dewan sebenarnya mencapai Rp 18,415 juta.

Namun, setelah dipotong pajak dan iuran wajib DPR sebesar 10 persen, anggota hanya berhak atas Rp 16,2 juta.

5 Fakta di Balik Kontak Senjata TNI di Nduga, Kelompok Separatis Terluka dan Ratusan Amunisi Disita

6. Ketua Muda MA

Ketua Muda Mahkamah Agung menerima gaji pokok sebesar Rp 4,41 juta perbulan. Nilainya belum termasuk tunjangan bulanan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, tunjangan untuk Ketua Muda MA sebesar Rp 77,5 juta

7. Wakil ketua lembaga

Wakil ketua MPR, DPR, BPK, dan MA, serta Wakil Ketua MPR yang tidak merangkap Wakil Ketua DPR mendapat gaji Rp 4,62 juta per bulan.

Di luar itu, mereka mendapat tunjangan berbeda, tergantung kelembagaannya.

8. Ketua lembaga

Gaji pokok ketua MPR, DPR, Dewan Pertimbangan Agung, BPK, dan ketua MA adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved