ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Artis Terjerat Narkoba

VIDEO Polisi Tangkap E, Pemasok Narkoba ke Nunung, Kendalikan Transaksi Narkoba dari Dalam Lapas

Pemasok narkoba Nunung berinisial E ditangkap pihak kepolisian, Rabu (23/7/2019). Ia Kendalikan Transaksi Narkoba dari Dalam Lapas.

Editor: Sigit Ariyanto

TRIBUNPAPUA.COM - Pemasok narkoba Nunung berinisial E ditangkap pihak kepolisian, Rabu (23/7/2019).

E ternyata mendekam dalam Lapas Kelas IIA Bogor Jawa Barat terkait kasus narkoba.

Pelaku ternyata selama ini mengendalikan transaksi narkoba dari dalam lapas.

E memberikan narkoba jenis sabu ke HM alias TB yang kemudian dijual ke Nunung seharga Rp1,3 juta.

Pihak kepolisian mengaku melakukan koordinasi untuk menangkap pria berinisial E tersebut.

Meski di dalam lapas, pelaku masih bisa mengontrol peredaran narkoba.

Polisi berhasil menyita ponsel dan sabu dari penangkapan pelaku.

Sebelumnya diberitakan, Nunung dan suaminya ditangkap polisi di kediaman mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (19/7/2019) siang. 

Barang bukti yang ditemukan di rumah Nunung adalah satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, serta tiga sedotan plastik.

Dengan itu, akhirnya Nunung ditahan selama beberapa hari sampai sidang putusan ditetapkan.

 Polisi: Narkoba yang Didapat Nunung Didistribusikan Lewat Tiang Listrik di Bawah Flyover Cibinong

Sule mengatakan bahwa kehadirannya bersama rekan-rekan memang bertujuan untuk memberikan hiburan untuk Nunung.

Disampaikan oleh Sule bahwa ia menghibur Nunung sampai sahabatnya itu tertawa meski tidak sampai ngompol.

Sule menambahkan bahwa ia baru menyempatkan diri untuk menjenguk Nunung lantaran memiliki beberapa hal yang harus diselesaikan.

Diketahui komedian Nunung ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Dari hasil pemeriksaan menunjukkan ia positif menggunakan amphetamin, methamphetamine, dan benzodiazepine.

Saat rumahnya digeledah polisi, Jumat (19/7/2019) siang, komedian Nunung sempat membuang sabu miliknya di kamar mandi.

Sabu-sabu seberat 2 gram itu mulanya ia dapatkan dari tersangka bernama Hadi Moheriyanto.

“Sabu-sabu yang diterima tersangka 3 (Nunung) sebanyak 2 gram sudah dibuang ke dalam closet kamar mandi,” tulis Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Jean Calvijn Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (19/7/2019).

 Polisi Sebut Pemasok Narkoba untuk Nunung Kendalikan Transaksi dari Dalam Penjara

Namun, dalam penggeledahan di rumah Nunung, polisi nenemukan sabu-sabu seberat 0,36 gram sisa pakai.

Sebelumnya, berdasarkan pemeriksaan, tersangka Hadi menyerahkan narkoba pesanan Nunung, di kediaman Nunung di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) siang.

Hadi mendapat barang haram tersebut dari pelaku yang masih buron, yakni E.

Nunung dan suaminya July Jan Sambiran membeli sabu dari Hadi, seharga Rp1,3 juta per gram.

Setelah dilakukan penangkapan, polisi memeriksa urine terhadap tersangka Hadi, Nunung, dan suaminya.

“Telah dilakukan cek urine 3 tersangka dengan hasil positif narkoba,” lanjut Jean Calvijn.

 Jenguk Nunung di Penjara, Bagus Permadi Senang Ibunya Bisa Tertawa

Penangkapan Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran ternyata adalah hasil pengembangan penangkapan Hery alias Tabu.

Tabu sendiri adalah pria yang menjual sabunya ke Nunung dengan harga Rp1,3 juta per gramnya.

Nunung dan suaminya ditangkap dirumahnya pada Jumat (19/7/2019) sekitar pukul 13.00 WIB.

Penangkapan Nunung tersebut juga berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah Nunung sering terjadi transaksi narkoba.

Setelah laporan tersebut, polisi menangkap tersangka bernama Hadi Moeheriyanto alias Hery alias Tabu.

Tabu sendiri menyerahkan sabu yang dibeli Nunung di depan rumah Nunung di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Pihak kepolisian menyita barang bukti dari rumah Nunung berupa sabu seberat 0,36 gram.

(Tribun-video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Video.com dengan judul: Polisi Tangkap E, Pemasok Narkoba ke Nunung, Ternyata Kendalikan Transaksi Narkoba dari Dalam Lapas

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved