Nikita Mirzani Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT terhadap Mantan Suaminya, Dipo Latief
Polisi telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sejak Desember 2018 lalu.
TRIBUNPAPUA.COM - Polisi telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sejak Desember 2018 lalu.
Nikita Mirzani diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap mantan suaminya, Dipo Latief pada Oktober 2018.
Meskipun demikian, pihak polisi masih mempertimbangkan banyak hal untuk menahan Nikita Mirzani.
Dilansir Kompas.com, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol, Indra Jafar mengungkapkan bahwa ada persyaratan yang menjadi bahan pertimbangan pihaknya sebelum menahan Nikita Mirzani.
• Nikita Mirzani Ungkap Tipe-tipe Artis yang Bakal Kena Nyinyirannya: Sok Kaya Padahal Miskin
"Tentunya untuk menahan seseorang kami dengan pertimbangan, ya. Ada persyaratan yang menjadi pertimbangan kami untuk menahan," ucap Indra Jafar di Polres Metro Jakarta Selatan seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (29/7/2019).
Selain itu, Indra Jafar juga membeberkan adanya pertimbangan dari aspek kemanusiaan terkait penahanan Nikita Mirzani.
• Nikita Mirzani Dilaporkan Dipo atas Tuduhan Penggelapan Barang, dari Pakaian Dalam hingga Sepatu
"Bisa juga banyak pertimbangan untuk tidak dilakukan (penahanan). Dari aspek kemanusiaan mungkin kami harus pertimbangan. Yang penting dia (Nikita) tidak berusaha menghilangkan barang bukti, melarikan diri,"
Sebelumnya, Indra Jafar mengatakan bahwa Nikita Mirzani sempat tidak memenuhi panggilan polisi.
Namun, wanita berusia 33 tahun itu kemudian datang sendiri ke kantor polisi.
"Kemudian besoknya kami panggil kedua kalinya tidak datang. Setelah itu dia datang sendiri, tiba-tiba datang dan siap untuk dimintai keterangan," tutur Indra Jafar.
(TribunStyle.com/Tiara Susma)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Nikita Mirzani Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT, Polisi Angkat Bicara Soal Penahanannya