Senin, 8 Juni 2026

Begini Nasib Ponsel yang Tak Terdaftar di Kemenperin, Segera Cek Milik Anda

Lantas bagaimana dengan nasib ponsel yang tidak terdaftar di halaman Kemenperin ini?

Tayang:
prelo.co.id
Ilustrasi handphone 

TRIBUNPAPUA.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merilis sebuah halaman khusus untuk mengecek status IMEI ponsel milik pengguna.

Melalui halaman itu, pengguna dapat melihat apakah ponsel dimiliki dibeli secara resmi atau ilegal.

Jika ponsel dibeli secara resmi, maka akan muncul keterangan yang menyatakan bahwa IMEI tersebut terdaftar di database Kemenperin.

Ternyata Ini Merek Handphone yang Dipakai Presiden Jokowi, Berapa Harganya?

Sementara ponsel ilegal tidak akan terdaftar dalam database tersebut.

KompasTekno pun mendapat laporan dari sejumlah pengguna yang memertanyakan bagaimana nasib ponsel mereka jika tidak terdaftar di Kemenperin.

Rata-rata pengguna yang melaporkan hal tersebut, membeli ponsel dari situs e-commerce besar.

Sebagian dari mereka menganggap bahwa ponsel yang dibeli lewat e-commerce besar, sudah pasti terdaftar di halaman Kemenperin. Padahal nyatanya tidak.

Bule Penjual Konten Pornografi Ditangkap di Bali, Petugas Imigrasi Bongkar Isi Video di Ponselnya

Meski membeli di e-commerce terkenal, masih ada kemungkinan ponsel tersebut tidak didistribusikan melalui kanal resmi.

Lantas bagaimana dengan nasib ponsel yang tidak terdaftar di halaman Kemenperin ini?

Pengguna sejatinya tak perlu terlalu cemas.

Pasalnya pihak Kemenperin pun pernah menyatakan bahwa akan melakukan pemutihan terhadap ponsel ilegal yang sudah kadung beredar sebelum tanggal 17 Agustus mendatang.

Farhat Abbas Sebut Pengakuan Hotman Paris soal Ponsel Hilang Hanya Alibi: Siapa Saja Bisa Berkelit

Melalui akun Instagram resminya, pihak Kemenperin mengatakan bahwa regulasi pemutihan tengah dipersiapkan.

"HP blackmarket (ilegal) yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus akan mendapat pemutihan yang regulasinya sedang disiapkan," tulis Kemenperin.

Pemutihan sendiri adalah periode di mana para pemilik ponsel ilegal dapat meregistrasikan nomor IMEI mereka ke database Kemenperin sehingga ponsel mereka tidak terblokir setelah regulasi diterapkan.

VIDEO Kronologi Hotman Paris Kehilangan Handphone yang Berujung pada Laporan Farhat Abbas

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, juga pernah mengisyaratkan hal serupa.

Menurutnya, regulasi pemblokiran ponsel ilegal ini dibuat untuk mengatur ponsel-ponsel yang akan datang.

"Intinya, regulasi ini dibuat untuk 'moving forward'," ungkap Rudiantara kepada KompasTekno dalam sebuah acara diskusi kantor Kementerian Kominfo.

Dengan demikian, pengguna smartphone yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database Kemenperin sejatinya tak perlu khawatir.

VIDEO Kuburan Mobil di Purwakarta, Barang-barang Korban Kecelakaan Banyak yang Masih Utuh Tergeletak

Pasalnya akan ada proses pemutihan yang saat ini mekanismenya tengah dipersiapkan.

Meski begitu, belum ada informasi lebih lanjut terkait mekanisme pemutihan ini.

Selain itu walaupun regulasinya akan ditandatangan 17 Agustus mendatang, implementasi pemblokiran ponsel ilegal akan dimulai paling lambat 6 bulan setelahnya atau sekitar 17 Februari 2020 mendatang.

(Yudha Pratomo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bagaimana Nasib Smartphone yang Tidak Terdaftar di Kemenperin?

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved