Ada Selisih Suara, MK Perintahkan KPU Hitung Ulang Suara Pileg di Pegunungan Arfak, Papua Barat
MKpintahkan KPU untuk lakukan penghitungan suara ulang seluruh surat suara di TPS Desa Disura, Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
TRIBUNPAPUA.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penghitungan suara ulang seluruh surat suara di TPS Desa Disura, Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Hal ini menyusul dikabulkannya gugatan yang dimohonkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk Kabupaten Pegunungan Arfak daerah pemilihan I.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk Dapil Pegunungan Arfak I DPRD kabupaten Pegunungan Arfak," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019).
• 8 Desa di Yapen Papua Akhirnya Bisa Nikmati Listrik setelah 74 Tahun Indonesia Merdeka
Dalam permohonannya, PKB menuding Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Distrik Taige telah melakukan kesalahan pencatatan perolehan suara partai sehingga suara PKB menjadi berkurang sebanyak 10.
PKB sempat mengajukan keberatan atas pencatatan perolehan suara tersebut.
Oleh karenanya, sempat dilakukan rekapitulasi suara ulang.
• VIDEO Sosok Mbah Rebo, Pawang Hujan yang Tangani Acara Nikahan hingga Pembuatan Jalan di Papua
Namun demikian, setelah rekapitulasi kedua, suara PKB tidak berubah dan justru terjadi pengurangan suara caleg PKB nomor urut 2 Goliat Manggesuk dari 744 menjadi 714.
Setelah dicermati, PKB menuding bahwa 30 suara Goliat Manggesuk berpindah ke caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bernama Yeskiel Toansiba.
Hal ini karena pencatatan suara Yeskial dari 949 bertambah jadi 979.
• Guru Mogok Mengajar, Aktivitas Pendidikan 98 Sekolah di Memberamo Raya Papua Lumpuh Sebulan
Setelah mahkamah mencermati permohonan pemohon, jawaban termohon, pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu, Mahkamah berkeyakinan bahwa memang terjadi kesalaham pencatatan perolehan suara, baik partai maupun caleg.