Pemblokiran Internet di Papua
Direktur SAFE Net Nilai Dasar Hukum Kominfo untuk Batasi Akses Internet di Papua Masih Lemah
Direktur Eksekutif SAFE Net menilai, dasar hukum yang digunakan Kominfo untuk membatasi akses internet di wilayah Papua masih lemah.
Menurut Damar, tidak pernah ada turunan yang menjelaskan bahwa ada diperbolehkannya pembatasan seperti yang dilakukan Kementerian Kominfo.
• Soal Pemblokiran Internet di Papua, Istana: Sepanjang untuk Kemanan Nasional, Itu Prioritas
"Dalam bentuk pelambatan informasi atau internet throttling dan pembatasan akses informasi dalam bentuk blokir seperti yang terjadi di Papua dan Papua Barat," ucap Damar.
Jika tidak ada aturan turunan yang rinci, dasar hukum pembatasan internet dianggap lemah.
Oleh karena itu, Damar memandang pembatasan akses internet di Papua dan Papua Barat sebagai sebuah kekeliruan.
"Kita menganggap ini sebuah kekeliruan dalam pengambilan keputusan," ujarnya.
(Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dasar Hukum Kominfo soal Pembatasan Internet di Papua Dinilai Lemah