ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemblokiran Internet di Papua

Direktur SAFE Net Nilai Dasar Hukum Kominfo untuk Batasi Akses Internet di Papua Masih Lemah

Direktur Eksekutif SAFE Net menilai, dasar hukum yang digunakan Kominfo untuk membatasi akses internet di wilayah Papua masih lemah.

(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Para aktivis menggelar aksi demonstrasi meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuka akses internet di Papua dan Papua Barat di depan kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2019). Aktivis menuntut pemerintah mencabut pembatasan jaringan internet di Papua dan Papua Barat. Sebab, pemblokiran dan pembatasan akses informasi ini melanggar hak digital, terutama hak warga negara untuk dapat mengakses informasi. 

Menurut Damar, tidak pernah ada turunan yang menjelaskan bahwa ada diperbolehkannya pembatasan seperti yang dilakukan Kementerian Kominfo.

Soal Pemblokiran Internet di Papua, Istana: Sepanjang untuk Kemanan Nasional, Itu Prioritas

"Dalam bentuk pelambatan informasi atau internet throttling dan pembatasan akses informasi dalam bentuk blokir seperti yang terjadi di Papua dan Papua Barat," ucap Damar.

Jika tidak ada aturan turunan yang rinci, dasar hukum pembatasan internet dianggap lemah.

Oleh karena itu, Damar memandang pembatasan akses internet di Papua dan Papua Barat sebagai sebuah kekeliruan.

"Kita menganggap ini sebuah kekeliruan dalam pengambilan keputusan," ujarnya.

(Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dasar Hukum Kominfo soal Pembatasan Internet di Papua Dinilai Lemah

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved