Minggu, 12 April 2026

Kerusuhan di Papua

Terkait Dugaan Ujaran Kebencian, Tri Susanti Korlap Aksi Perusakan Bendera, Diperiksa 10 Jam

Tri Susanti, korlap aksi protes perusakan bendera di depan asrama mahasiswa Papua Surabaya diperiksa 10 jam di Markas Polda Jatim.

Editor: Sigit Ariyanto
(KOMPAS.COM/A. FAIZAL)
Tri Susanti (tengah) ditemani kuasa hukumnya di Mapolda Jatim 

SURABAYA, KOMPAS.com - Tri Susanti, korlap aksi protes perusakan bendera di depan asrama mahasiswa Papua Surabaya diperiksa 10 jam di Markas Polda Jatim, hingga Selasa (27/8/2019) dini hari.

Dia diperiksa terkait dugaan Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang Ujaran Kebencian.

Sahid, kuasa hukum Tri Susanti, dikonfirmasi Selasa pagi mengatakan, kliennya diperiksa sejak pukul 15.00 WIB pada Senin (26/8/2019) hingga pukul 01.00 WIB Selasa dini hari.

"Ada 26 pertanyaan yang diajukan penyidik," kata Sahid.

Saksi Mata Melihat 2 Orang Merusak Bendera di Depan Asrama Papua Surabaya, Berulah saat Salat Jumat

Penyidik, kata Sahid, mendalami dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Tri Susanti yang dilakukan melalui grup WhatsApp.

"Tapi dalam bukti yang ada, tidak ada ujaran kebencian yang dilakukan klien kami," terangnya.

Tri Susanti disebut sebagai salah satu pengurus Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI/Polri (FKPPI) Surabaya.

Namun, belakangan dicopot dari jabatannya sebagai wakil ketua karena aksinya disebut tanpa sepengetahuan organisasi.

Buntut Kasus Pengepungan Asrama Mahasiswa Papua, 5 TNI Diskors dan Diseret ke Pengadilan Militer

Polisi mendalami dua kasus sebagai buntut kerusuhan di Papua.

Polda Jatim mendalami dugaan kasus ujaran kebencian pasal 28 ayat 2 UU ITE. Dalam kasus ini, sudah ada 7 saksi yang diperiksa termasuk korlap aksi Tri Susanti.

Sementara Polrestabes Surabaya mendalami kasus perusakan bendera. Dalam kasus ini, sudah ada 64 saksi yang diperiksa dari kelompok penghuni Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya dan warga setempat.

"Dalam pemeriksaan saksi-saksi, ada 2 orang saksi yang melihat 2 orang merusak bendera, namun kedua saksi tersebut tidak mengetahui siapa kedua orang tersebut," kata Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan, Senin kemarin. 

(Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dugaan Ujaran Kebencian, Tri Susanti, Korlap Aksi Perusakan Bendera, Diperiksa 10 Jam"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved