ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Dirjen Imigrasi: di Papua Ada Lebih 1.000 Warga Asing, Lakukan Aktivitas Sesuai Visanya, Tak Masalah

Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie menyebutkan ada 1.000 warga negara asing (WNA) yang sedang berada di Papua hingga kini.

Editor: Sigit Ariyanto
(KOMPAS.com/ IMAM ROSIDIN)
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F Sompie di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Selasa (3/9). 

TRIBUNPAPUA.COM, BADUNG - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie menyebutkan ada 1.000 warga negara asing (WNA) yang sedang berada di Papua hingga saat ini.

Ronny mengatakan, para WNA tersebut beraktivitas sebagaimana biasanya, yakni bekerja hingga berwisata.

"Sementara ini, di Papua ada lebih 1.000 warga asing di sana. Ada yang bekerja, ada yang wisata, itu seperti biasa saja. Ketika mereka melakukan aktivitas sesuai dengan visanya, tidak ada masalah," kata Ronny di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (3/9/2019).

Anggota DPR Asal Papua Pertanyakan Progres Operasi Militer di Nduga pada Rapat Paripurna di Parlemen

Ronny mengatakan, pemulangan atau deportasi WNA hanya dilakukan jika mereka melanggar peraturan yang di Indonesia.

Mandat ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dengan demikian, pihak Imigrasi berhak memulangkan warga asing yang mengganggu keamanan ataupun merugikan Indonesia.

8 Orang Pemenang Festival Gapura dari Papua Diundang Makan Siang Bareng Jokowi di Istana Merdeka

Deportasi dapat dikenakan kepada WNA yang melakukan kegiatan tak sesuai dengan izin tinggalnya.

"Kedaulatan negara ini lebih penting dan tidak bisa diganggu oleh negara mana saja. Undang-Undang memberikan mandat kepada Kemenkumham dan Ditjen Imigrasi untuk memulangkan warga negara asing yang mengganggu dan merugikan negara Indonesia," kata Ronny.

Sebelumnya, sebanyak empat warga Australia dideportasi dari Indonesia.

Kata Menhub soal Pembatasan Akses bagi Pihak Asing ke Papua dan Papua Barat

Mereka adalah Cheryl Melinda Davidson (36), Baxter Tom (37), Hellyer Danielle Joy (31), dan Cobbold Ruth Irene (25).

Mereka dipulangkan ke negaranya, karena mengikuti aksi demo di Sorong, Papua pada Agustus 2019 lalu.

(Kontributor Bali, Imam Rosidin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dirjen Imigrasi Sebut Ada 1.000 WNA di Papua yang Beraktivitas Normal"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved