Gubernur Maluku: Kebijakan dan Sikap Menteri Susi Sebabkan Maluku Dimiskinkan secara Struktural
Gubernur Maluku Murad Ismail menilai kebijakan Menteri Susi Pudjiastuti merugikan dan tidak memihak masyarakat Maluku.
TRIBUNPAPUA.COM - Gubernur Maluku Murad Ismail menilai kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti merugikan dan tidak memihak masyarakat Maluku.
Menurutnya, kebijakan dan sikap Susi telah menyebabkan Maluku menjadi miskin.
“Sikap seorang menteri seperti ini yang menyebabkan Maluku dimiskinkan secara struktural," ujar Murad dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com dari Humas Pemprov Maluku, Rabu (4/9/2019) malam.
Beberapa kebijakan yang merugikan Maluku seperti adanya sistem dana bagi hasil (DBH).
• Gubernur Maluku Nyatakan Perang, Menteri Susi Kirim Utusan untuk Bahas Hal Ini
Hal ini dinilai tidak adil bagi Maluku yang merupakan daerah penghasil.
Kebijakan lainnya yaitu kewenangan perizinan dan regulasi yang mengatur retribusi daerah.
“Setiap tahun triliunan rupiah dibawa keluar dari Maluku, tapi yang balik dalam bentuk DBH sektor perikanan tidak sampai Rp 11 miliar. Dengan rincian setiap kabupaten dan kota hanya memperoleh Rp 983 juta,” ungkapnya.
Murad menjelaskan, jumlah kapal ikan yang memperoleh izin operasi dari Pemerintah Provinsi Maluku pun tercatat hanya 288 kapal, karena adanya batasan di bawah 30 GT.
• 7 Fakta Gubernur Maluku Nyatakan Perang ke Menteri Susi, soal Moratorium hingga Keluhan Bupati
Sementara jumlah izin kapal ikan yang dikeluarkan dari kebijakan Susi untuk beroperasi di wilayah perairan Maluku sebanyak 1.640 kapal.
"Anehnya, kapal-kapal ini tidak mempekerjakan orang Maluku, anak-anak daerah saya. Home based-nya pun menggunakan pelabuhan yang semestinya dilabuhi oleh kapal-kapal izin provinsi," ujarnya.
Murad juga menuding Susi menghalangi upaya penetapan Provinsi Maluku menjadi provinsi Lumbung Ikan Nasional (LIN).
Menurut Murad, draf Peraturan Presiden (perpres) tentang LIN semestinya sudah sampai ke meja Presiden Jokowi sejak dua tahun lalu.
Namun, hingga kini pihaknya belum juga mendapat paraf atau persetujuan dari Menteri Susi.
• Gubernur Maluku Nyatakan Perang ke Menteri Susi, Berikut Duduk Perkaranya dan Pembelaan Mendagri
Padahal LIN sudah masuk dalam Renstra KKP tahun 2015-2019.
”Padahal hanya tinggal menunggu paraf Menteri Susi saja, maka LIN menjadi sebuah produk hukum dalam bentuk perpres,” kata Murad.