ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Revisi UU KPK

Biro Hukum KPK: Ada Upaya yang Tak Hanya Lemahkan KPK, tapi Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang menilai, ada upaya sistematis melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.

KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasamala Aritonang. 

TRIBUNPAPUA.COM - Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang menilai, ada upaya sistematis melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Secara khusus kepada KPK.

Salah satu bentuk pelemahan itu tampak dari rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 202 tentang KPK.

"Ini bukan hanya satu kondisi terpisah. Tapi melihat bahwa apa yang terjadi belakangan ini adalah bagian dari sistematis pelemahan terhadap bukan saja KPK, tapi pelemahan sistematis terhadap upaya pemberantasan korupsi," kata Rasamala dalam diskusi di Indonesia Corruption Watch, Jakarta, Minggu (8/9/2019).

Pegawai Tutup Logo KPK dengan Kain Hitam Diiringi Lagu Padamu Negeri

Ketua KPK Agus Rahardjo beberapa waktu lalu, kata Rasamala, ada 9 hal dalam draf revisi UU KPK yang bisa melumpuhkan kinerja lembaga antirasuah itu.

"Misalnya, Dewan Pengawas, kemudian ada kewenangan-kewenangan terkait perizinan atas operasi yang dilakukan KPK harus lewat Dewan Pengawas. Kemudian, keharusan rekrutmen penyelidik yang selama ini dianggap diambil dari sumber yang independen, sekarang dengan revisi tersebut diharapkan diambil hanya dari Kepolisian," kata dia.

Kemudian contoh lainnya adalah aturan yang mengharuskan KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan perkara dan kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk perkara yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun.

Tolak RUU KPK, Pegawai Bentangkan Spanduk KPK Dilahirkan oleh Mega, Mati di Tangan Jokowi?

"Kalau sampai revisi ini jadi diberlakukan, saya pikir KPK jelas tidak akan berproses atau bertindak seperti hari ini. Tidak ada kewenangan kemudian yang bisa mendorong penegakan hukum perkara korupsi bisa seprogresif hari ini," ujar dia.

Selain revisi UU KPK, Rasamala menilai, ada tiga peristiwa lainnya yang berkontribusi pada pelemahan KPK.

Peristiwa pertama adalah penanganan kasus penyiraman air keras ke penyidik KPK Novel Baswedan yang tak kunjung menemui titik terang.

Menurut Rasamala, polisi belum bisa mengungkap atau menangkap pelaku penyiraman air keras tersebut.

Soal Revisi UU KPK, Anggota Komisi III DPR: Enggak Mungkin Ada Operasi Senyap

Peristiwa berikutnya adalah pemilihan calon pimpinan KPK yang mendapatkan catatan hingga kritik keras dari berbagai pihak terkait nama-nama calon yang lolos dalam tahapan seleksi.

"Kemudian soal RKUHP. Kami telah menyampaikan catatan terkait dimasukkannya delik korupsi dari undang-undang sekarang yang kemudian dimasukkan ke dalam RKUHP di Pasal 603 sampai 607, bagaimana konsekuensi dan problemnya terhadap upaya pemberantasan korupsi ke depan," ujar dia.

"Dari empat peristiwa itu rasanya bukan satu hal yang terlalu berlebihan kalau kemudian kita memotret sebagai suatu pola yang sistematis dalam upaya melemahkan upaya pemberantasan korupsi," tambah Rasamala.

(Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Biro Hukum KPK Nilai Ada Upaya Pelemahan Pemberantasan Korupsi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved