ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Dandhy Laksono: Kasus Saya Lebih Kecil Dibanding Persoalan Papua dan Kasus Mahasiswa Tewas

Dandhy Dwi Laksono meminta publik tetap fokus pada isu-isu reformasi di luar kasus penangkapan dirinya pada Kamis (26/9/2019) malam.

Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela
Dandhy Dwi Laksono dituduh lakukan ujaran kebencian soal permasalahan di Papua melalui Twitter. 

TRIBUNPAPUA.COM - Aktivis sekaligus jurnalis senior Dandhy Dwi Laksono meminta publik tetap fokus pada isu-isu reformasi di luar kasus penangkapan dirinya pada Kamis (26/9/2019) malam.

Menurut pendiri Watchdoc itu, kasus-kasus kekerasan aparat yang menimbulkan korban jauh lebih penting ketimbang kasus yang membelitnya.

"Saya ingin publik tetap fokus ke agenda yang lebih besar, kasus saya enggak ada apa-apanya dan kecil dibandingkan persoalan di Papua, mahasiswa yang tewas, karena menuntut reformasi yang dituntaskan," jelas Dandhy ditemui di kediamannya di bilangan Jatiwaringin, Bekasi, Jumat (27/9/2019) petang.

Ini Twit soal Papua Unggahan Dandhy Laksono yang Buatnya Ditetapkan Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Sebagai informasi, puluhan warga di Wamena dan Deiyai tewas selama gelombang aksi unjuk rasa di Papua sejak lebih dari sebulan lalu.

Baru-baru ini, dua mahasiswa Universitas Halu Oleo di Kendari tutup usia usai terlibat bentrok dengan polisi, Kamis.

Salah satu dari mereka tewas dengan luka tembak di dada.

Jumlah ini belum memasukkan jumlah korban luka parah akibat disiksa polisi.

Dandhy Laksono Mengaku Terkejut Disodori Surat Penahanan oleh Polisi Jam 11 Malam

"Jadi, saya pikir panggung utama adalah bagaimana reformasi dituntaskan (agar) jadi perhatian publik (dan) energinya tetap ada. Persoalkan yang lebih besar," ungkap Dandhy.

Dandhy ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis (26/9/2019) pukul 22.45 WIB, selang 15 menit setelah ia menginjakkan kaki di rumah.

Dia dituduh melakukan ujaran kebencian terkait cuitannya di Twitter mengenai kondisi kemanusiaan di Papua.

Menurut Dandhy, polisi langsung menunjukkan surat penangkapan.

Meski Tak Ditahan setelah Ditangkap, Dandhy Dwi Laksono tetap Berstatus Tersangka

Padahal, sebelumnya dia tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian seperti yang dituduhkan polisi.

Dandhy pun ditetapkan sebagai tersangka. Ia tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan hingga Jumat subuh.

(Kompas.com/Vitorio Mantalean)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dandhy Laksono: Kasus Saya Bukan Apa-apa Dibanding Persoalan Papua dan Mahasiswa

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved