ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

La Nyalla Jadi Ketua DPD

Kontroversi Ketua DPD La Nyalla Mattalitti, Pernah Jadi Tersangka hingga Pindah Haluan Politik

Sederet kontroversi La Nyalla Mattalitti yang terpilih menjadi Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI masa jabatan 2019-2024.

(Super Ball/Feri Setiawan)
La Nyalla Mattalitti memberikan sambutan saat perayaan Hari Jadi PSSI ke-85 di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (19/4/2015). 

TRIBUNPAPUA.COM - La Nyalla Mattalitti terpilih menjadi Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI masa jabatan 2019-2024.

Ia terpilih melalui mekanisme voting 134 anggota DPD yang hadir dalam rapat paripurna ketiga dengan agenda pemilihan ketua DPD RI.

Dalam voting itu, La Nyalla meraih 47 suara.

Sebelum melenggang ke Senayan, La Nyalla merupakan sosok kontroversial, baik terkait persoalan hukum maupun masalah politik.

Mantan Ketua Umum PSSI itu pernah ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2016.

Kejaksaan Agung menjeratnya dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur tahun 2011 hingga 2014.

Saat ditetapkan tersangka, La Nyalla menjabat sebagai Kepala Kadin Jawa Timur.

Dana tersebut diduga digunakan untuk membeli saham terbuka atau IPO di Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar.

La Nyalla menilai, status tersangka untuk dirinya dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas kasus dana hibah tidak mendasar.

"Itu semua pesanan, silakan saja, suka-suka mereka," kata La Nyalla dalam pesan media sosialnya kepada media, Jumat (18/3/2016).

Selama proses hukum, La Nyalla sempat dicari-cari karena kabur ke Singapura hingga akhirnya dideportasi.

Begitu ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla langsung menggunakan haknya untuk menggugat lewat praperadilan.

Ternyata, hakim tunggal memenangkan La Nyalla dan menganggap penetapan tersangka tidak sah.

Jadi Ketua DPD RI, Berikut Harta Kekayaan La Nyalla Mattalitti

Namun, Kejati Jatim tak patah arang. Pada April 2016, kejaksaan kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk La Nyalla.

Sprindik baru itu ditandatangani tiga jam setelah hakim Pengadilan Negeri Surabaya membacakan hasil putusan praperadilan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved