Minta Mahasiswa Tak Ngotot soal Perppu KPK, Moeldoko: Kalau Ingin Diskusi Kita Tampung
Moeldoko meminta mahasiswa tidak memaksakan kehendak agar Presiden Joko Widodo mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.
UU KPK hasil revisi ramai-ramai ditolak karena disusun secara terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK.
Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antirasuah.
Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.
Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.
Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.
(Kompas.com/Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Moeldoko Minta Mahasiswa Tak Ngotot soal Perppu KPK