ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kasus Korupsi

Lega dan Potong Kambing karena Bupati Lampung Utara Kena OTT KPK, Warga: Tak Ada Lagi Pemimpin Zalim

Sebagai bentuk rasa syukur atas penangkapan Agung di rumah dinas dalam dugaan kasus korupsi, warga pun memotong kambing di halaman kantor Pemda.

Editor: Sigit Ariyanto
(ISTIMEWA)
Sejumlah warga memotong kambing sebagai aksi simbolis dan rasa syukur atas penangkapan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara oleh KPK, Senin (7/10/2019) siang. Agung menjadi bupati kelima dari Provinsi Lampung yang ditangkap KPK. 

TRIBUNPAPUA.COM - Berita tertangkapnya Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disambut lega oleh masyarakat.

Sebagai bentuk rasa syukur atas penangkapan Agung di rumah dinas dalam dugaan kasus korupsi, warga pun memotong kambing di halaman kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung Utara.

“Kemarin (Minggu) kita mendengar Bupati ditangkap KPK, tapi itu bukan kabar sedih. Kabar itu membuat hati kami lega, karena tidak ada lagi pemimpin yang zalim,” kata Koordinator aksi, Sandi Fernanda saat dihubungi, Senin (7/10/2019).

Ditambahkan Sandi, pemotongan kambing itu juga sebagai apresiasi dan dukungan terhadap kinerja KPK yang sudah berhasil mengungkap praktik korupsi di kabupaten mereka.

“Atas nama masyarakat Lampung Utara, kami berharap KPK mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya,” kata Sandi.

Polemik Penerbitan Perppu KPK, Gerindra Sarankan Hal Ini kepada Jokowi

Diberitakan sebelumnya, Agung ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di rumah dinas Bupati Lampung Utara, Minggu (6/10/2019) malam.

OTT tersebut terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Utara.

Polemik Perppu KPK, Ketua YLBHI: Jokowi Mau Dijauhkan dari Rakyat Lalu Disandera Elite Politik

KPK juga menyita uang sebanyak Rp 600 juta yang hendak diserahkan kepada Agung.

Selain itu, KPK juga menyegel ruang kerja Bupati dan sebuah mobil Mitsubishi Pajero warna putih bernomor polisi BE 1262 BD.

Fakta-fakta penangkapan Bupati Lampung Utara yang dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber.

1. Harta kekayaan capai Rp 2,3 Milliar

Agung Ilmu Mangkunegara ternyata memiliki harta kekayaan mencapai Rp 2,3 milliar.

Hal ini diketahui dari situs elhkpn.kpk.go.id.

Data LHKPN terbaru di periode 2018, total harta kekayaan Agung Ilmu Mangkunegara sebesar Rp 2.365.215.981.

Harta kekayaan Agung Ilmu Mangkunegara didominasi berupa tanah dan bangunan senilai Rp 1.100.000.

Bupati Lampung Utar tersebut tercatat memiliki empat bidang tanah di Kota Bandar Lampung.

Untuk kategori alat transportasi dan mesin, Agung Ilmu Mangkunegara memiliki harta senilai Rp 557.000.000 yang terdiri dari satu mobil Toyota Fortuner tahun 2017, satu mobil Totota Avanza tahun 2010, dan satu motor Yamaha Mio Soul tahun 2012.

Untuk kategori harta bergerak, total kekayaan Agung Ilmu Mangkunegara mencapai Rp 307.500.000.

Kategori kas dan setara kas yang dimiliki Agung senilai Rp 400.715.918.

2. KPK amankan uang Rp 728 juta dan enam orang tersangka

Dalam OTT kali ini, KPK mengamankan uang total Rp 728 juta.

"Total uang yang diamankan tim adalah Rp 728 juta terkait proyek di dinas perdagangan dan proyek dinas PUPR," kata Wakil Ketua KPK Basarian Panjatian dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019), dikutip dari Kompas.com.

Uang tersebut diamankan dari enam tersangka yang terjaring dalam OTT.

KPK mengamankan enam orang tersangka yakni Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, orang kepercayaan Agung, Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri.

Selain itu ada Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh, keduanya dari pihak swasta.

3. Unggahan Hotman Paris

Pengacara koncang Hotman Paris pun juga sempat mengunggah sebuah video yang menunjukkan pengendara mobil mengarak kambing yang dikuliti.

Sebuah mobil putih bernomor polisi BE 484 NG, disebut tengah merayakan penangkapan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Sejumlah orang yang berada dalam mobil membuka kaca sambil berteriak-teriak sambil bertepuk tangan.

Di belakangnya ada seorang pengendara sepeda motor.

Orang-orang dalam mobil tersebut berteriak-teriak "Agung kena tangkap.. Agung kena tangkap."

Sopir mobil bahkan juga berteriak "Merdeka...merdeka."

4. Ancaman hukuman

Dalam kasus tersebut, Agung, Raden, Syahbyuddin, dan Wan Hendri diduga sebagai penerima suap.

Sementara Chandra dan Hendra diduga sebagai pemberi.

Agung dan Raden dijerat Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara Syahbuddin dan Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Chandra dan Hendra diduga melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Miftah/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved