ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Polemik Perppu KPK, Politikus PDIP: Jangan Ada Siapapun yang Coba Menekan Presiden

Politikus PDIP Masinton Pasaribu meminta semua pihak untuk tak menekan Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu KPK.

(KOMPAS.com/ MOH NADLIR)
Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Masinton Pasaribu mengatakan bahwa pihaknya akan kembali memanggil semua pimpinan KPK untuk hadir rapat dengan pendapat (RDP) di DPR RI. Jakarta, Senin (4/9/2017). 

TRIBUNPAPUA.COM - Politikus PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu meminta semua pihak untuk tak menekan Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terhadap UU KPK hasil revisi.

"Jangan ada siapa pun coba menekan-nekan presiden dalam hal menerbitkan perppu. Itu hak subyektif presiden, hormati," kata Masinton dalam diskusi bertajuk "Habis Demo Terbitkah Perppu? di kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (8/10/2019).

"Tidak boleh ada satu kekuatan pun yang menekan. Bahaya kalau ketatanegaraan di konstitusi kita, kita letakkan pada tekanan-tekanan," ucap Masinton lagi.

Polemik Penerbitan Perppu KPK, Gerindra Sarankan Hal Ini kepada Jokowi

Meski itu hak subyektif presiden, lanjut Masinton, ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi untuk menerbitkan perppu sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138 Tahun 2009.

Beberapa syarat pengeluaran perppu di antaranya adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.

Polemik Perppu KPK, Ketua YLBHI: Jokowi Mau Dijauhkan dari Rakyat Lalu Disandera Elite Politik

Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan mendesak tersebut perlu diselesaikan.

"Ihwal kegentingan itu dalam putusan MK itu kegentingan yuridis. Meskipun itu kan hak subyektif presiden bukan kegentingan yang digenting-gentingkan, karena ada massa protes keluarkan perppu, konferensi pers keluarkan perppu," kata dia.

"Bukan itu yang dimaksud kegentingan, kegentingan yuridis. Apakah itu terpenuhi? Tidak. Secara obyektif itu belum," ucap Masinton.

(Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Masinton: Jangan Coba-coba Tekan Presiden Terbitkan Perppu KPK

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved