ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kabinet Jokowi

Jika Susi Pudjiastuti Tak Lagi Menjabat sebagai Menteri Kelautan, Masih Adakah Penenggelaman Kapal?

Masa jabatan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan yang akan diemban Susi Pudjiastuti akan berakhir pada 20 Oktober 2019.

Editor: Sigit Ariyanto
(TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA)
Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti diwawancarai awak media setelah menyaksikan proses penenggelaman kapal ilegal fishing di perairan Pulau Datuk, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Minggu (6/10/2019). Kementerian Kelautan dan Perikanan RI kembali menenggelamkan 42 kapal ilegal fishing di sejumlah perairan Indonesia, 21 nya dimusnahkan di perairan Kalbar. 

TRIBUNPAPUA.COM, NATUNA - Masa jabatan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan yang akan diemban Susi Pudjiastuti akan berakhir pada 20 Oktober 2019.

Jika sudah tidak menjabat sebagai menteri Kelautan dan Perikanan, apa yang akan dilakukan Susi?

Apakah tradisi menenggelamkan kapal asing pencuri ikan masih dilakukan oleh KKP meski Susi tak menjabat lagi?

Dalam beberapa kesempatan penenggelaman kapal di Pontianak dan Natuna, Menteri Susi selalu mengatakan bahwa kegiatan ini adalah yang terakhir kalinya.

 

Ia menyebutkan penenggelaman 40 kapal selama dua hari di dua lokasi itu adalah kegiatan penenggelaman penutup selama dirinya menjabat sebagai menteri KKP.

"Ini penenggelaman terakhir oleh saya. Selama dua hari ini kami sudah menenggelamkan 40 kapal asing pencuri ikan di Pontianak dan Natuna," kata Susi saat menenggelamkan sejumlah kapal asing di Selat Lampa, Natuna, Kepulauan Riau, Senin (7/10/2019).

Menteri Susi mengatakan, selama menjabat sebagai menteri KKP, ia sudah menenggelamkan 556 kapal asing pencuri ikan.

Mayoritas berasal dari Vietnam.

Jelang Jabatan Berakhir, Susi: Bapak Ibu Masih Tetap kan Berteman Meski Saya Tak Jadi Menteri?

Berlanjutkah penenggelaman kapal?

Sebenarnya masih ada sekitar 50 kapal asing pencuri ikan yang akan ditenggelamkan.

Namun para pemiliknya mengajukan kasasi agar kapal-kapal mereka tidak dimusnahkan.

Menurut Susi, para pemilik kapal asing-asing itu menyewa pengacara untuk mengajukan kasasi demi bebas dari pemusnahan kapal. Ia pun berharap, kasasinya ditolak.

 

Sebab, jika kasasi diterima, maka kapal-kapal itu hanya disita, lalu dilelang dan dibeli lagi dan kemudian dipakai kembali untuk mencuri ikan di perairan Indonesia.

"Kalau seperti itu, kita (kami) seperti tidak ada kerjaan lagi," kata Susi.

Ketika ditanya apakah penenggelaman itu akan terus berlanjut meski dirinya tak menjabat lagi sebagai menteri Kelautan dan Perikanan, Susi hanya terdiam.

Beberapa menit kemudian ia lalu menjawab tidak tahu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved