Kerusuhan di Papua
4 Fakta Baru Kerusuhan Wamena: 14 Orang Jadi Tersangka, 2 Masih Buron
Polda Papua menetapkan satu tersangka baru atas kasus kerusuhan yang terjadi di Wamena, tersangka diketahui berinisial LE.
3. Peran LE tertangkap melalui rekaman video
Kamal menjelaskan, disangkakannya tersangka LE sebagai provokator berdasarkan rekaman video.
Masih dikatakan Kamal, peran LE dalam kerusuhan Wamena terungkap melalui rekaman video yang saat ini sudah dipegang polisi.
"LE termasuk yang memprovokasi melakukan kekerasan di Wamena, baik terhadap orang maupun barang," katanya.
• Kunjungi Wamena, Wiranto: Warga yang Mengungsi Ingin Segera Kembali ke Rumah dan Bekerja
4. Tinggal dua DPO lagi
Selain LE, sambung Kamal, pihaknya juga menangkap salah satu tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Inisial P yang DPO kita dapatkan di Hom-Hom pada Selasa (8/10/2019)," katanya.
Kamal menyebut, dengan tertangkapnya P dan LE, maka sudah dua tersangka provokator kerusuhan Wamena yang berhasil diringkus.
Kini tinggal YA dan MH yang masih DPO dan terus dikejar oleh aparat keamanan.
"Jadi DPO masih dua orang lagi," cetusnya.
Sumber: KOMPAS.com (Dhias Suwandi, Irsul Panca Aditra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 4 Fakta Baru Pasca-kerusuhan Wamena, 2 Provokator Ditangkap