ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kerusuhan di Papua

4 Fakta Baru Kerusuhan Wamena: 14 Orang Jadi Tersangka, 2 Masih Buron

Polda Papua menetapkan satu tersangka baru atas kasus kerusuhan yang terjadi di Wamena, tersangka diketahui berinisial LE.

(Dokumentasi Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR)
Sepuluh kantor pemerintahan rusak pascakerusuhan Wamena 

3. Peran LE tertangkap melalui rekaman video

Kamal menjelaskan, disangkakannya tersangka LE sebagai provokator berdasarkan rekaman video.

Masih dikatakan Kamal, peran LE dalam kerusuhan Wamena terungkap melalui rekaman video yang saat ini sudah dipegang polisi.

"LE termasuk yang memprovokasi melakukan kekerasan di Wamena, baik terhadap orang maupun barang," katanya.

Kunjungi Wamena, Wiranto: Warga yang Mengungsi Ingin Segera Kembali ke Rumah dan Bekerja

4. Tinggal dua DPO lagi

Selain LE, sambung Kamal, pihaknya juga menangkap salah satu tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Inisial P yang DPO kita dapatkan di Hom-Hom pada Selasa (8/10/2019)," katanya.

Kamal menyebut, dengan tertangkapnya P dan LE, maka sudah dua tersangka provokator kerusuhan Wamena yang berhasil diringkus.

Kini tinggal YA dan MH yang masih DPO dan terus dikejar oleh aparat keamanan.

"Jadi DPO masih dua orang lagi," cetusnya. 

Sumber: KOMPAS.com (Dhias Suwandi, Irsul Panca Aditra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 4 Fakta Baru Pasca-kerusuhan Wamena, 2 Provokator Ditangkap

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved