Wiranto Ditikam
Sosok FS, Istri Peltu YNS yang Unggah Hujatan soal Wiranto di Medsos, Berujung Jabatan Suami Dicopot
Menggunakan akun Facebook-nya, FS mengunggah komentar yang mengandung fitnah, tidak sopan, dan penuh kebencian kepada Wiranto.
TRIBUNPAPUA.COM - TNI Angkatan Udara (AU) mencopot anggotanya dari jabatan akibat ulah sang istri.
Istri anggota TNI AU kedapatan menulis komentar negatif di media sosial terkait penusukan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto pada Kamis (10/10/2019).
Sementara istrinya, berinisial FS telah menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara.
Menggunakan akun Facebook-nya, FS mengunggah komentar yang mengandung fitnah, tidak sopan, dan penuh kebencian kepada Wiranto.
• Diperiksa Selama 2 Jam, FS, Istri Peltu YNS Keluar dari Mapolresta Sidoarjo Pukul 3 Dini Hari
Lewat komentarnya, FS menulis, peristiwa penusukan itu hanyalah drama dari Wiranto untuk mengalihkan isu jelang pelantikan presiden.
Bahkan FS juga menulis komentar tak pantas mengenai Wiranto.

Imbasnya, sang suami, dikenakan sanksi.
Selain mendapat teguran keras, Peltu YNS juga dicopot dari jabatan dan ditahan.
Peltu YNS ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Sementara FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo.
FS diduga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.
Diketahui, dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarga besar tentara (KBT) haruslah netral.
• Peltu YNS Dicopot Jabatannya Gara-gara Unggahan Istri di Medsos soal Wiranto, TNI AU Beri Penjelasan
Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara.
KBT yang kedapatan melanggar, dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.