Wiranto Ditikam
Anggota TNI Kena Sanksi karena Postingan Istri, Pengamat: Tindakan Tegas Itu Bisa Hadirkan Efek Jera
Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Upad menilai, langkah pimpinan TNI menindak tegas personel TNI karena sikap istrinya di medsos, sudah tepat.
TRIBUNPAPUA.COM - Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran Muradi menilai, langkah pimpinan TNI menindak tegas personel TNI karena sikap istrinya di media sosial, sudah tepat.
"Tindakan tegas itu bisa menghadirkan efek jera bagi prajurit lain dan menjadi patokan terhadap pimpinan TNI apabila peristiwa serupa terulang pada masa mendatang," ujar Muradi saat dihubungi, Senin (14/10/2019).
Menurut Muradi, meskipun telah purnatugas sebagai prajurit TNI, Wiranto merupakan senior yang harus dihormati sesuai dengan kultur militer.
• TNI AU Tak Ikut Campur dalam Proses Hukum Istri Peltu YNS: Itu Urusannya Polisi
Selain untuk menegakkan aturan, lanjutnya, keputusan KSAD menghukum anak buahnya itu juga menunjukkan upaya TNI menjaga profesionalitas dan netralitas serta mencegah kemungkinan masuknya paham radikal di TNI.
"Apalagi setiap personel TNI terikat dengan sumpah prajurit, yang di dalamnya terdapat aturan disiplin. Salah satu isi aturan disiplin itu ialah setiap prajurit TNI bertanggung jawab atas apa yang dilakukan dan tidak dilakukan oleh keluarganya," lanjut dia.
Diberitakan, ada tiga anggota TNI yang mendapatkan sanksi karena unggahan istri mereka yang bernuansa ujaran kebencian dan berita bohong di media sosial terkait dengan penyerangan yang dialami Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.
• Menhan Nilai Wajar Anggota TNI Dicopot karena Unggahan Istri soal Wiranto: Itu Kan Risiko
Ketiga anggota TNI yang mendapat sanksi itu adalah Komando Distrik Militer 1417/Kendari Kolonel (Kav) Hendi Suhendi; anggota Detasemen Kavaleri Berkuda Serdan Dua Z dan anggota Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Muljono, Surabaya Pembantu Letnan Satu YNS.
Pada Sabtu (12/10/2019), Hendi dilepas dari posisinya sebagai Komandan Kodim 1417/Kendari, Sulawesi Tengah.
Ia selanjutnya ditahan selama 14 hari.
Kepala Staf TNI AD Jenderal Andika Perkasa pada Jumat (11/10/2019) menyatakan, ada dua istri anggota TNI AD, yaitu IPDN (istri Hendi) serta LZ (istri Z), yang diduga melanggar UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
• Di Balik Pencopotan Dandim Kendari, Menilik UU dan Sapta Marga TNI yang Dilanggar
Dalam perkembangan selanjutnya, kasus serupa menimpa YNS dan istrinya, yaitu FS.
YNS juga dibebastugaskan dari tugasnya di Lanud Muljono.
FS diketahui juga telah dilaporkan PM Angkatan Udara Surabaya ke Polresta Sidoarjo.
(Kompas.com/Christoforus Ristianto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sanksi Bagi Prajurit TNI yang Tak Bisa Jaga Jempol Istri Dinilai Beri Efek Jera
Pernah Berseteru, Wiranto dan Kivlan Zen Dipertemukan Nasib di RSPAD, Bersimpati dan Kirim Bunga |
![]() |
---|
5 Kabar Terbaru soal Kondisi Terkini Wiranto Pasca-Penusukan, Sudah Bisa Berjalan Tiga Langkah |
![]() |
---|
Jenguk Menkopolhukam, Nila F Moeloek: Sebelum ke Pandeglang, Wiranto ke Wamena Masih Aman |
![]() |
---|
Ketatnya Penjagaan Ruang ICU Tempat Wiranto Dirawat, Tak Semua Boleh Masuk Bahkan Buah Pun Diperiksa |
![]() |
---|
TERKINI Kasus Istri Peltu YNS Nyinyiri Wiranto, Sang Suami Akui Sadar setelah Viral |
![]() |
---|