ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Soal Perppu KPK, PKS: Presiden Jokowi seperti Tak Berkutik di Hadapan Parpol Pendukungnya

Ketua Departemen Politik PKS Pipin Sopian menilai, Jokowi ragu untuk menerbitkan Perppu KPK.

(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menghadiri pelantikan anggota DPR, DPD, dan MPR periode 2019 - 2024 pada sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2019) pagi. 

TRIBUNPAPUA.COM - Ketua Departemen Politik Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pipin Sopian memberikan tanggapan soal peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hasil revisi yang belum juga diterbitkan Presiden Joko Widodo.

Pipin menilai, Jokowi ragu untuk menerbitkan Perppu KPK meski berbagai elemen masyarakat sipil memandang bahwa UU KPK hasil revisi justru berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

Keraguan itu, menurut Pipin, menimbulkan kesan bahwa Presiden Jokowi enggan mengambil keputusan yang tidak sejalan dengan keinginan pimpinan parpol pendukungnya.

Siap Dukung Penuh jika Jokowi Terbitkan Perppu KPK, PKS: Bola Ada di Tangan Presiden

"Beliau seperti tidak berkutik di hadapan para elite partai politik pendukung pemerintahannya," ujar Pipin saat menjadi pembicara dalam peluncuran hasil survei Parameter Politik Indonesia, di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019).

Pipin kemudian menyinggung soal pernyataan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengenai peluang pemakzulan atau impeachment terhadap Presiden Jokowi jika menerbitkan Perppu KPK.

Ia berpendapat, seorang presiden tidak dapat dimakzulkan hanya karena menerbitkan Perppu.

Ketua Departemen Politik Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS, Pipin Sopian, di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Kamis (22/11/2018).
Ketua Departemen Politik Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS, Pipin Sopian, di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Kamis (22/11/2018). ((KOMPAS.com/Devina Halim))

Sandiaga Uno: Enggak Bisa Pemerintah Dikelilingi Masukan Asal Bapak Senang

Lantas, Pipin menuturkan salah satu syarat pengajuan impeachment dapat dikabulkan, yakni apabila presiden terlibat tindak pidana misalnya kasus korupsi.

"Jadi, ini pernyataan luar biasa. Di luar dugaan dan saya kira terlalu jauh untuk menghubungkan antara Perppu dengan impeachment presiden," kata Pipin.

"Kalau misalnya Pak Jokowi terlibaf kasus korupsi, itu bisa kita ajukan impeachment," lanjut dia.

Sementara itu, hasil survei Paramater Politik Indonesia (PPI) menunjukkan, mayoritas responden ingin Presiden Jokowi menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

PKS: Kalau Semua Parpol Ikut Pemerintah, Nanti Apa Kata Dunia tentang Demokrasi Indonesia

Saat ditanya soal urgensi penerbitan Perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi, sebanyak 47,7 persen responden menyatakan setuju.

Sedangkan 39,3 persen responden menyatakan Presiden Jokowi tidak perlu menerbitkan Perppu KPK dan sisanya tidak menjawab.

"Memang banyak masyarakat yang ingin Presiden Jokowi menerbitkan Perppu. Perppu dianggap jadi solusi dari kekisruhan yang ada," ujar Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno saat memaparkan hasil survei.

Masih berdasarkan hasil survei, mayoritas responden juga menolak pengesahan UU KPK hasil revisi.

Polemik Perppu KPK, Ketua YLBHI: Jokowi Mau Dijauhkan dari Rakyat Lalu Disandera Elite Politik

Sebanyak 44,4 persen responden menyatakan tidak setuju langkah DPR dan Presiden Joko Widodo mengesahkan UU KPK yang baru.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved