ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kuasa Hukum Sebut Ahmad Dhani Kemungkinan Bebas dari LP Cipinang pada Akhir Desember 2019

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, memperkirakan kliennya akan bebas dari LP Cipinang, Jakarta Timur, pada 28 Desember 2019.

Warta Kota/Angga Bhagja Nugraha
Ahmad Dhani dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan oleh Hakim karena melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitternya. Ahmad Dhani saat berada di dalam mobil tahanan, Senin (28/1/2019), seusai divonis bersalah. 

TRIBUNPAPUA.COM - Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, memperkirakan kliennya akan bebas dari LP Cipinang, Jakarta Timur, pada 28 Desember 2019.

"Kemungkinan akhir Desember mendekati tahun 2020. Mungkin nanti Dhani bebas tanggal 28 Desember 2019," kata Hendarsam saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/11/2019).

Kuasa Hukum Buka Suara soal Kabar Ahmad Dhani Bakal Maju Pilkada Surabaya 2020

Hendarsam mengatakan, hukuman yang dijalani Dhani di LP Cipinang terkait kasus ujaran kebencian.

Sedangkan status hukuman di pencemaran nama baik belum inkrah.

Saat ini, Dhani masih mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Kuasa Hukum Sebut Ahmad Dhani Lebih Ramah dan Taat Beribadah Selama Dipenjara

"Di Surabaya (hukuman) belum berjalan karena belum inkrah," kata Hendarsam.

Saat ini, Dhani dalam kondisi baik.

Hendarsam berujar, fokus Dhani saat ini adalah menjalani sisa hukumannya di penjara.

"Fokus pertama Mas Dhani saat ini ingin cepat-cepat bebas sebenarnya. Fokus pertama itu," kata Hendarsam.

Ahmad Dhani Senang tapi Bingung Mulan Jameela Bisa Lolos Jadi Anggota DPR, Kenapa?

Dhani mendekam di LP Cipinang sejak 28 Januari 2019.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap pentolan band Dewa 19.

Putusan tersebut kemudian menjadi 1 tahun penjara setelah tim kuasa hukum Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Ahmad Dhani Dipenjara, Pernahkah Maia Estianty Jenguk Mantan Suaminya? Ini Kata Kuasa Hukum

Sementara Dhani terjerat kasus lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pencemaran nama baik atau vlog idiot.

Dhani divonis 1 tahun penjara.

Namun, keputusan tersebut belum inkrah lantaran tim kuasa hukum Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur. Adapun, banding tersebut masih berproses sampai saat ini.

(Kompas.com/Tri Susanto Setiawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kuasa Hukum: Ahmad Dhani Kemungkinan Bebas Akhir Desember 2019

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved