Kuasa Hukum Sebut Ahmad Dhani Kemungkinan Bebas dari LP Cipinang pada Akhir Desember 2019
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, memperkirakan kliennya akan bebas dari LP Cipinang, Jakarta Timur, pada 28 Desember 2019.
TRIBUNPAPUA.COM - Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, memperkirakan kliennya akan bebas dari LP Cipinang, Jakarta Timur, pada 28 Desember 2019.
"Kemungkinan akhir Desember mendekati tahun 2020. Mungkin nanti Dhani bebas tanggal 28 Desember 2019," kata Hendarsam saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/11/2019).
• Kuasa Hukum Buka Suara soal Kabar Ahmad Dhani Bakal Maju Pilkada Surabaya 2020
Hendarsam mengatakan, hukuman yang dijalani Dhani di LP Cipinang terkait kasus ujaran kebencian.
Sedangkan status hukuman di pencemaran nama baik belum inkrah.
Saat ini, Dhani masih mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
• Kuasa Hukum Sebut Ahmad Dhani Lebih Ramah dan Taat Beribadah Selama Dipenjara
"Di Surabaya (hukuman) belum berjalan karena belum inkrah," kata Hendarsam.
Saat ini, Dhani dalam kondisi baik.
Hendarsam berujar, fokus Dhani saat ini adalah menjalani sisa hukumannya di penjara.
"Fokus pertama Mas Dhani saat ini ingin cepat-cepat bebas sebenarnya. Fokus pertama itu," kata Hendarsam.
• Ahmad Dhani Senang tapi Bingung Mulan Jameela Bisa Lolos Jadi Anggota DPR, Kenapa?
Dhani mendekam di LP Cipinang sejak 28 Januari 2019.