ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Jokowi Hargai MK sehingga Tolak Perppu KPK, Pengamat: Yakin Seribu Persen, Hakim Tak Tersinggung

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti yakin sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan tersinggung jika Jokowi terbitakan Perppu.

Tribunnews.com/ Rizal Bomatama
Bivitri Susanti, Ahli Hukum Tata Negara 

Presiden Jokowi beralasan, menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi.

"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," lanjut dia.

UU KPK hasil revisi ramai-ramai ditolak karena disusun secara terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK.

Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antirasuah.

Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.

Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.

Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin
Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin (instagram/kyai_marufamin)

Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.

Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan, mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK.

Hal itu disampaikan Jokowi usai aksi unjuk rasa besar-besaran menolak UU KPK.

Namun, belakangan rencana penerbitan Perppu itu mendapat penolakan dari parpol pendukung Jokowi-Ma'ruf.

Selanjutnya, setiap kali ditanya soal perkembangan Perppu, Jokowi selalu bungkam. Baru hari ini Jokowi memberi kepastian ia tidak akan menerbitkan Perppu.

(Tribunnews.com/ Gita Irawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Hukum: Sembilan Hakim MK Tidak Akan Tersinggung Jika Presiden Terbitkan Perppu KPK

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved