Pakar Hukum Sebut Alasan Jokowi Keliru dan Mengada-ada untuk Tolak Perppu KPK: Menyesatkan
Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menilai alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak menerbitkan Perppu untuk mencabut UU KPK menyesatkan.
Hal ini karena UU itu otomatis berlaku terhitung 30 hari setelah disahkan di paripurna DPR, Selasa (7/9/2019) lalu.
Padahal, UU KPK dikritik sejumlah pihak tak terkecuali KPK sendiri.
UU KPK, dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antikorupsi itu.
Satu di antaranya mengenai Dewan Pengawas yang mana penyadapan harus seizin dewan pengawas.
Hal ini menurut KPK dapat mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan.
Selain itu, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.
Dari keseluruhan, pihak KPK menemukan 26 poin di dalam UU hasil revisi yang bisa melemahkan kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
• Perppu UU KPK Tak Akan Diterbitkan, Ini Alasan Jokowi yang Singgung soal Sopan Santun Tata Negara
Para pimpinan KPK, pegiat antikorupsi hingga mahasiswa pun menuntut Jokowi mencabut UU KPK hasil revisi lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Jokowi sempat mengatakan akan mempertimbangkan Perppu UU KPK.
Akan tetapi penolakan perppu UU KPK dilayangkan para DPR dan partai politik pendukungnya.

Perppu pun tidak kunjung diterbitkan Jokowi.
Beberapa kali saat ditanya oleh sejumlah awak media pun Jokowi tampak diam dan hanya tersenyum.
Kini Jokowi telah memutuskan untuk tak menerbitkan Perppu UU KPK.
(Kompas.com/ Dylan Aprialdo Rachman/ TribunPapua.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK Dinilai Mengada-ada, Menyesatkan, dan Keliru"