Kamis, 16 April 2026

Prabowo: Kalau Terpaksa Perang, Perang yang Kita Laksanakan adalah Perang Rakyat Semesta

Menhan Prabowo menekankan bahwa konsep pertahanan dan keamanan negara harus didasarkan pada sistem pertahanan rakyat semesta.

(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Prabowo Subianto tiba sebelum acara pelantikan presiden dan wakil presiden di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019). 

TRIBUNPAPUA.COM - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menekankan bahwa konsep pertahanan dan keamanan negara harus didasarkan pada sistem pertahanan rakyat semesta.

Menurut Prabowo, konsep tersebut telah menjadi doktrin pertanahan yang dianut oleh bangsa Indonesia selama ini.

Oleh sebab itu, apabila suatu saat Indonesia terlibat perang, maka seluruh rakyat harus ikut terlibat.

Gelar Raker di Senayan, Komisi I DPR dan Prabowo akan Bahas Keamanan di Papua hingga Alutsista

"Kita mengerti dan memahami bahwa mungkin saat ini secara teknologi mungkin kita tidak bisa mengalahkam kekuatan teknologi bangsa lain. Tapi pertahanan kita, berdasarkan pemikiran atau konsep pertahahan rakyat semesta," ujar Prabowo saat memaparkan program Kementerian Pertahanan dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/10/2019).

"Kalau terpaksa kita terlibat perang, perang yang kita laksanakan adalah perang rakyat semesta. The concept of the total people's war," tutur dia.

Prabowo mengatakan, Indonesia tidak akan diduduki oleh negara lain apabila seluruh rakyat menjadi komponen pertahanan negara.

Artinya, pertahanan negara tidak hanya diperkuat oleh TNI sebagai komponen utama.

Sebut Jokowi Harus Bersyukur Prabowo Bersedia Jadi Menhan, Eggi Sudjana Ungkap Alasannya

Menurut mantan Komandan Jenderal Kopassus itu, perlu dibangun komponen cadangan yang berasal dari segala sektor.

Dengan demikian, kata Prabowo, setiap warga negara berhak dan wajib mengikuti program Bela Negara.

"Itu adalah doktrin Indonesia selama ini, lahir dari sejarah kita bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut bela negara," kata Prabowo.

"Ini yang yang akan menjadi fokus persiapan pemikiran dan penyelenggaraan gelar pertahanan dan keamanan negara kita ke depan," ucap dia.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN), setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan Pertahanan Negara.

Prabowo Diprediksi Rocky Gerung Jadi Menteri Pertama yang Direshuffle Jokowi: Saya Amati Postur Awal

Sementara, pasal 4 ayat (2) menyebut keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib dan pengabdian sesuai dengan profesi.

Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib diberlakukan bagi warga negara sebagai calon Komponen Cadangan.

Komponen Cadangan disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama atau TNI dalam menghadapi ancaman militer.

Kemudian, Pasal 31 mengatur soal pembentukan Komponen Cadangan yang terdiri dari 4 tahap yakni pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran dan penetapan. 

(Kompas.com/Kristian Erdianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Prabowo: Kalau Terpaksa Perang, Laksanakan Pertahanan Rakyat Semesta!

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved