ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Mahfud MD Ungkap akan Senang jika Perppu KPK Diterbitkan: Tetapi, Saya Menteri Sekarang

Menkopolhukam) Mahfud MD merasa gembira apabila Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu pembatalan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
MAHFUD MD - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD hadiri diskusi yang bertajuk Saresehan Kebangsaan, di Four Points Hotel, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (9/2/2019). 

TRIBUNPAPUA.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD merasa gembira apabila Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) pembatalan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Hal itu disampaikan Mahfud MD dalam acara diskusi bersama para tokoh masyarakat di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (11/11/2019).

Mahfud MD Pertegas Sikapnya soal Perppu KPK, Samakan Keputusan Jokowi atau Tetap Minta Diterbitkan?

"Bagi saya begini, saya pasti sangat senang kalau Perppu itu dikeluarkan. Sebagai jalan pasti mendukung," ujar Mahfud.

"Tetapi, saya menteri sekarang. Ketika akan diangkat itu, tidak ada visi menteri. Yang ada visi presiden. Menteri itu melaksanakan tugas presiden," lanjut dia.

Maka, sebagai Menko Polhukam, Mahfud kini menunggu sikap resmi Presiden selaku Kepala Negara dalam bersikap dan berbicara di publik mengenai Perppu KPK.

Ia pun mengatakan, Presiden bukannya tidak ingin mengeluarkan Perppu, tetapi menundanya lantaran saat ini masih berlangsung proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU KPK.

Sebab, kata Mahfud, bisa saja nantinya isi Perppu sama dengan putusan MK atas uji materi terhadap UU KPK.

"Maka, dalam posisi ini tentu saya menunggu Presiden kan. Mengeluarkan Perppu atau tidak, pasti saya akan memberikan saran. Akan memberi pertimbangan, begitu kan sudah jelas kalau itu," ujar Mahfud.

"Dan Presiden itu sebenarnya tidak sulit diajak bicara yang begitu. Enteng-enteng aja dijawab, 'Pak, ini gimana? Oh, begini-begini gitu', tidak ada ketegangan, tidak ada. Menjelaskan seperti biasa-biasa aja sebenarnya," lanjut dia.

Mahfud MD Pertegas Sikapnya soal Perppu KPK, Samakan Keputusan Jokowi atau Tetap Minta Diterbitkan?

Pengamat Politik Kritik Keputusan Jokowi

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti yakin sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan tersinggung jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU KPK.

Sebab, dikeluarkannya Perppu merupakan kebijakan hukum yang berada di luar kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Bivitri Susanti.
Bivitri Susanti. (Danang Triatmojo/Tribunnews.com)

Ia juga menegaskan, Perppu terkait pembatalan terhadap Undang-Undang KPK Nomor 19/2019 dapa dikeluarkan kapan pun dan tidak tergantung dengan proses gugatan masyarakat yang saat ini tengah berlangsung di Mahakamah Konstitusi.

 Pakar Hukum Sebut Alasan Jokowi Keliru dan Mengada-ada untuk Tolak Perppu UU KPK: Menyesatkan

Contoh kongkretnya menurutnya ketika Perppu Ormas yang keluar lima tahun setelah Undang-Undang Ormas jadi Undang Undang.

Untuk itu, ia menilai argumentasi presiden yang tidak mengeluarkan Perppu karena ingin menunggu proses di Mahkamah Konstitusi, adalah keliru, menyesatkan, dan mengada-ada.

Hal itu diungkapkannya dalam diskusi di Kantor ICW Jakarta Selatan pada Minggu (3/11/2019).

"Apakah kemudian ada aspek sopan santun? Tidak juga. Saya yakin seribu persen, sembilan hakim MK tidak akan tersinggung kalau Perppu dikeluarkan. Karena sembilan hakim itu paham betul yang mau dikeluarkan itu, kalau Perppu adalah kebijakan hukum. Sementara MK berbicara soal inkonstitusionalitas dari pasal-pasal. Jadi mau jaga kesopanan apa?" kata Bivitri.

Selain itu menurutnya pernyataan Jokowi tersebut adalah indikasi kuat bahwa Jokowi tidak mendukung pemberantasan korupsi.

Menurutnya hal itu juga tampak ketika Jokowi mengeluarkan surat presiden untuk membahas undang-undang KPK hasil revisi.

Padahal menurutnya, ketika ribuan guru besar dan dosen di seluruh kampus di Indonesia telah mengingatkan bahwa hal itu adalah keliru.

"Tapi ternyata dikeluarkan, jadi sudah jelas siapa sebenarnya yang mau KPK dilemahkan," kata Bivitri.

 Jokowi Tak akan Terbitkan Perppu KPK, Politisi PDIP: Sikap Presiden Sudah Tepat

Tidak hanya itu, menurutnya, apabila Perppu tidak keluar, maka KPK akan menjadi lembaga pencegahan korupsi karena fungsi penindakannya telah dilucuti.

Ia menilai, jika KPK lemah pemberantasan korupsi akan terjun bebas dan indeks pemberantasan akan jeblok.

"Hal itu punya efek kongkrit pada investasi, pada ekonomi, kesejahteraan. Bayangkan betapa banyak alat kesehatan yang kita bisa dapat yang baik dengan standdar tinggi, tapi karena dikorupsi, turun. Kita dapat jalanan yang mungkin 10 tahun tidak akan rusak, dalam dua tahun rusak," kata Bivitri.

(Kompas.com/ Rakhmat Nur Hakim/ Tribunnews.com/ Gita Irawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud: Saya Senang kalau Ada Perppu KPK, tapi Saya Sekarang Menteri" dan Tribunnews.com dengan judul Pakar Hukum: Sembilan Hakim MK Tidak Akan Tersinggung Jika Presiden Terbitkan Perppu KPK

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved