Berapa Gaji 8 Staf Khusus Wakil Presiden Ma'ruf Amin?
Para staf khusus Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang baru ditunjuk akan menerima gaji sebesar Rp 51 juta per bulan.
TRIBUNPAPUA.COM - Para staf khusus Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang baru ditunjuk akan menerima gaji sebesar Rp 51 juta per bulan.
Besaran gaji tersebut sama seperti gaji stafsus Presiden Joko Widodo.
• Seusai Staf Khusus Presiden, Kini Ada Penunjukan 8 Staf Khusus Wakil Presiden
Besaran gaji stafsus diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.
Di dalam Pasal 5 Perpres itu disebutkan, hak keuangan merupakan pendapatan keseluruhan yang diterima dan sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja dan pajak penghasilan.
Hak keuangan dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan sebagaimana tercantum dalam lampiran perpres ini dengan penghasilan yang diterima sebagai pegawai negeri.
Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengumumkan delapan staf khusus yang akan membantunya dalam bekerja.
Para staf khusus ini diangkat berdasarkan bidang keahlian mereka masing-masing.
Pengumuman delapan orang staf khusus itu disampaikan langsung oleh Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (25/11/2019).
"Saya menyampaikan salam dari Pak Wapres bahwa beliau baru saja memanggil seluruh staf khusus yang sudah mendapatkan surat keputusan dari Presiden, ada delapan orang staf khusus," kata Masduki.
• Fahri Hamzah Tanggapi Penunjukan 7 Staff Khusus Presiden: Hati-hati Ada Jebakan Digital Orientation
Berikut adalah 8 nama Staf Khusus Wapres: