ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Artis Terjerat Narkoba

Nunung Gemetar dan Menangis setelah Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi

Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat (56) menangis usai dijatuhi vonis 1,5 tahun rehabilitasi.

Kompas.com/Ira Gita Natalia Sembiring
Komedian Tri Retno Prayudati atau Nunung dan suaminya July Jan Sambiran 

TRIBUNPAPUA.COM - Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat (56) menangis usai dijatuhi vonis 1,5 tahun rehabilitasi.

Nunung bersama suaminya July Jan Sambiran divonis 1,5 tahun rehabilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019). Selama persidangan Nunung hanya tertunduk lesu.

4 Kabar Terbaru Nunung, Berjalan Pincang di Pengadilan hingga Pernah Kurang Oksigen di Otak

Begitu juga setelah persidangan, Nunung tampak terguncang dengan vonis yang diberikan hakim.

Bahkan, Nunung melangkah pun dituntun oleh suaminya lantaran gemetar.

Sesekali Nunung menitikkan air matanya karena terpukul.

Sang suami pun coba menegarkan Nunung.

Cara Bertanya Hakim di Sidang Kasus Narkoba Nunung Srimulat Buat Tertawa Pengunjung: Lha Gimana?

Kepada awak media, Jan Sambiran mengatakan istrinya lelah dan butuh istirahat.

"Istri saya lelah, dia butuh istirahat," ucap Jan Sambiran usai persidangan.

Tak ada satu kata pun keluar dari mulut komedian jebolan Srimulat ini.

Sampai Nunung masuk ke dalam mobil tahanan kejaksaan, ia masih juga tak berbicara apa pun.

Nunung Minta Tolong Sambil Tertawa saat Kesulitan Masuk Mobil Tahanan: Haduh, Enggak Muat Nih

Nunung divonis 1,5 tahun rehabilitasi karena terbukti bersalah secara sah mengonsumsi narkotika golongan 1 seperti yang tertera dalam dakwaan jaksa.

Nunung dan suami pun menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur sesuai arahan majelis hakim.

Vonis Nunung dan suami sesuai dengan tuntutan jaksa.

Tanggapan Keluarga soal Kabar Nunung Jual Rumah untuk Biaya Rehabilitasi

Majelis Hakim menjatuhkan vonis berdasarkan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Nunung dan Jan Sambiran sebelumnya didakwa dengan tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo dan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Kompas.com/Andika Aditia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi, Nunung Terguncang dan Menangis

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved