ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

4 Fakta Kasus Vicky Prasetyo Tersangka dari Penggerebekan Angel Lelga, Polisi Temukan Bukti Baru

Kepolisian Jakarta Selatan telah menetapkan presenter Vicky Prasetyo sebagai tersangka.

Instagram @vickyprasetyo777
Angel Lelga dan Vicky Prasetyo - Kepolisian Jakarta Selatan telah menetapkan presenter Vicky Prasetyo sebagai tersangka. 

TRIBUNPAPUA.COM - Kepolisian Jakarta Selatan telah menetapkan presenter Vicky Prasetyo sebagai tersangka.

Vicky prasetyo ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari mantan istrinya, Angel Lelga.

Laporan Angel Lelga berawal dari upaya penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo ke kediamannya pada November 2018.

Saat itu, Vicky Prasetyo membawa media infotainment kemudian merangsek masuk ke rumah Angel Lelga.

Ulahnya itu lantas menyebabkan sejumlah pintu di rumah Angel rusak.

Vicky Prasetyo melakukan penggrebekan lantaran menduga ada seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga.

Terbukti, memang ada Fiki Alman di rumah Angel saat penggerebekan.

Blak-blakan soal Hubungannya dan Vicky Prasetyo, Sarita Abdul Mukti: Enggak Settingan atau Pansos

Maka dari itu, sebagai pria yang masih menjadi suami Angel Lelga, Vicky melaporkan sang istri atas tuduhan perselingkuhan.

Merasa dipermalukan, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prsasetyo.

Hingga satu tahun kemudian, Vicky akhirnya menyandang status tersangka.

Dirangkum Kompas.com, berikut fakta seputar penetapan Vicky Prasetyo sebagai tersangka.

1. Polisi tetapkan Vicky Prasetyo sebagai tersangka pekan lalu

Pihak kepolisian akhirnya menaikkan status komedian Vicky Prasetyo sebagai tersangka pekan lalu.

Vicky Prasetyo dianggap melanggar pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 3 UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.

Oleh sebab itu, Vicky Prasetyo akan dipanggil pihak kepolisian pekan depan untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus penggrebekan Angel Lelga.

“Jadi, saudara Vicky sudah kita tetapkan sebagai sejak minggu lalu untuk panggilan sebagai tersangka. Sudah kita layangkan kepada yang bersangkutan dan yang bersangkutan kita kenakan pasal 45 jo 27 UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2019).

Vicky Prasetyo Grebek Angel Lelga Tak Sendiri, Bagaimana Nasib yang Menemaninya?

2. Diancam 4 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Vicky Prasetyo diancam dengan hukuman empat tahun penjara.

Tak hanya itu, Vicky Prasetyo juga terancam didenda uang sebesar Rp 750 juta.

Kendati demikian, pihak kepolisian belum mengetahui bagaimana respons Vicky ketika menerima surat tersebut.

“Kita belum tahu ya (respons Vicky) hanya kita sudah layangkan panggilan kepada yang bersangkutan,” ucap Andi Sinjaya.

3. Polisi Kantongi Bukti Baru

Pihak kepolisian mengaku telah mengantongi bukti baru sehingga menaikkan status Vicky Prasetyo menjadi tersangka.

Padahal, laporan Angel Lelga sudah berjalan selama satu tahun.

Dari penuturan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya mengatakan bahwa bukti tersebut berdasarkan keterangan saksi dan tayangan infotaiment.

"Keterangan saksi-saksi dan tayangan infotaiment saat korban digrebek,” kata Andi Sinjaya.

Vicky Prasetyo Kena Semprot Raffi Ahmad seusai Inul Bongkar Isi Chat-nya Dalu: Gila Lo

4. Tanggapan Vicky Prasetyo

Vicky Prasetyo menjadi bahan buruan media ihwal penetapan tersangka kasus penggrebekan rumah Angel Lelga.

Ketika dihubungi Kompas.com pada Rabu (4/12/2019), komedian tersebut mengaku belum mengetahui kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Belum tahu (ditetapkan tersangka)," ujar Vicky Prasetyo.

Vicky kembali mengatakan, dirinya belum paham terhadap penetapannya sebagai tersangka karena belum mendapat penjelasan dari polisi.

"Belum dapat info apa kan, belum paham," tutur Vicky Prasetyo kembali.

(Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vicky Prasetyo Ditetapkan Tersangka atas Pelaporan Angel Lelga Setahun Lalu".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved