Kronologi Pengusaha Kaya Surabaya Ditipu Broker PT Antam, Rp 3,5 triliun untuk 5,9 Ton Emas
Fakta di balik kasus pengusaha superkaya Surabaya kena tipu broker PT Antam saat beli emas 7.071 kilogram (kg) atau tujuh ton, akhirnya terungkap
Editor:
Roifah Dzatu Azmah
Sedangkan untuk tiga terdakwa lainnya akan dibacakan pada Rabu pekan depan.
Untuk diketahui, Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan JPU Kejati Jatim yang dibacakan pada Selasa (26/11/2019) lalu.
Surat tuntutan terdakwa Eksi Anggraeni ini dibacakan bersamaan dengan tiga komplotannya, yakni Endang Kumoro, Misdianto dan Ahmad Purwanto.
Kasus penipuan ini dilaporkan oleh Pengusaha Surabaya bernama Budi Said.
(Surya.co.id/ Samsul Arifin/Putra Dewangga Candra Set)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 5 FAKTA Pengusaha Kaya Surabaya Ditipu Broker PT Antam Saat Beli Emas 7 Ton, Pelaku Tak Menyesal
Halaman 3 dari 3