Tak Didampingi Barbie Kumalasari saat Sidang, Galih Ginanjar: Yang Penting Kesetiaan Dia
Satu di antara terdakwa kasus ikan asin, Galih Ginanjar membantah ada keretakan dalam rumah tangganya dengan Barbie Kumalasari.
TRIBUNPAPUA.COM - Satu di antara terdakwa kasus ikan asin, Galih Ginanjar membantah ada keretakan dalam rumah tangganya dengan Barbie Kumalasari.
Kabar keretakan ini mencuat setelah Barbie beberapa kali absen mendampingi Galih Ginanjar dalam menjalani proses hukum yang kini menjeratnya.
Teranyar, Barbie juga absen di sidang perdana Galih bersama Rey Utami dan Pablo Benua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
• Berat Badan Galih Turun 7 Kg, Barbie Kumalasari: Aku Minta Dia Kurus, Biar Enak Dilihat di Sidang
"Enggak retak rumah tangga," ujar Galih usai jalani persidangan.
Menurut Galih, ketidakhadiran Barbie lantaran terbentur dengan jadwal pekerjaan.
"Kalau namanya syuting, kalau namanya sudah kontrak hari apa kan enggak bisa diganti," ucap Galih.
Galih pun mengaku maklum dengan kesibukan istrinya tersebut.
Bahkan, Galih tak mempermasalahkan meski tak didampingi Barbie.
Sebab, kata Galih, yang terpenting tetap memberi dukungan moril padanya.
• Tak Temani Galih Ginanjar di Sidang Pertama, Ini Alasan Barbie Kumalasari

"Maklum sih, kan itu pekerjaan seni. Yang penting kan dukungan selama ini, kesetian dia selama ini," kata Galih.
Adapun, Galih bersama Rey dan Pablo telah diganjar tiga dakwaan pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dengan Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3).
• Ibunda Kriss Hatta: Kalau Belum Kenal Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari akan Pilih Kriss
Subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3. Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.
Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.