ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Soal Pembentukan Dewan Pengawas KPK, ICW: Pengawasan Apalagi yang Diinginkan oleh Negara?

Jokowi bakal mengumumkan nama-nama Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pada 20 Desember nanti.

Editor: mohamad yoenus
(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017). 

TRIBUNPAPUA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mengumumkan nama-nama Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pada 20 Desember nanti.

Sejumlah nama sudah dikantongi mantan Wali Kota Solo itu.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkhawatirkan ada upaya intervensi Jokowi lewat Dewas KPK.

Pasalnya Dewas dipilih langsung oleh Presiden.

Nama-nama Dewan Pengawas KPK Segera Diumumkan Jokowi, Mahfud MD: Nanti akan Ada Kejutan

"Kehadiran Dewan Pengawas dikhawatirkan sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap proses hukum yang berjalan di KPK. Sebab, Dewan Pengawas dalam Undang-Undang KPK baru dipilih oleh Presiden," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Kamis (12/12/2019).

ICW, kata Kurnia, pada dasarnya menolak keseluruhan konsep dari Dewan Pengawas KPK.

Menurutnya, siapapun yang ditunjuk oleh Jokowi untuk menjadi Dewas tetap menggambarkan negara gagal memahami konsep penguatan terhadap lembaga antirasuah seperti KPK.

"Kewenangan Dewan Pengawas sangat berlebihan," katanya.

"Bagaimana mungkin tindakan pro justicia yang dilakukan oleh KPK harus meminta izin dari Dewan Pengawas? Sementara disaat yang sama justru kewenangan pimpinan KPK sebagau penyidik dan penuntut justru dicabut oleh pembentuk undang-undang."

Arteria Dahlan: KPK Ini Hebat Sekali, Kewenangan Lembaga Pemberantasan Korupsi Lain Dihisap Semua

Lagi pula katanya, di dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 sudah ditegaskan KPK diawasi oleh beberapa lembaga, seperti BPK, DPR, dan Presiden.

"Lalu pengawasan apa lagi yang diinginkan oleh negara?" kata Kurnia.

"Jadi, siapapun yang dipilih oleh Presiden untuk menjadi Dewan Pengawas tidak akan merubah keadaan, karena sejatinya per tanggal 17 Oktober 2019 kemarin atau waktu berlakuknya UU KPK baru, kelembagaan KPK sudah 'mati suri'," pungkasnya. (Kompas.com/Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Dikhawatirkan Intervensi KPK Lewat Dewan Pengawas

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved