Sabtu, 9 Mei 2026

Soal Gugatan Uni Eropa, Luhut: Jangan Pernah Negara Mana Pun Dikte Kebijakan Indonesia

Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, Indonesia akan melawan gugatan Uni Eropa atas larangan ekspor bijih (ore) nikel.

Tayang:
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Koordinator Kemaritiman RI, Jend. TNI. Purn. Luhut Binsar Panjaitan menghadiri forum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yang digelar di Sudirman Center, Grand Sahid Jaya, Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2016). Dalam forum tersebut Mantan Kepala Staff Kepresidenan itu memberikan arahan mengenai solusi pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur. 

TRIBUNPAPUA.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, Indonesia akan melawan gugatan Uni Eropa atas larangan ekspor bijih (ore) nikel.

Hal itu diungkapkannya saat melakukan kunjungan kerja ke Tanzania, Afrika Timur.

“Selama ini ekspor nikel ore terbesar sebesar 98 persen ke Tiongkok, sedangkan Eropa hanya 2 persen. Jadi bagaimana dibilang saya bela Tiongkok? Jangan pernah negara manapun dikte kebijakan Indonesia,” kata Luhut  dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/12/2019).

Luhut Kritik Kebijakan Warisan Susi Pudjiastuti soal Penenggelaman Kapal: Jangan Dipikir Kita Lunak

Luhut menyatakan, pemerintah melibatkan KPK, TNI, serta Dirjen Bea dan Cukai untuk mencegah adanya ekspor nikel.

Ini didasarkan pada laporan terjadinya ekspor nikel dalam jumlah dan kadar melebihi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Saya ingin menjelaskan langkah kita menghentikan sementara ekspor nickel ore yang seharusnya masih diperbolehkan sampai 1 Januari 2020. Kenapa itu kita lakukan karena dari laporan yang kami terima, (nikel) yang diekspor itu sudah melebihi kuota yang ada dan bahkan tiga kali lipat," ujarnya.

"Alasan yang kedua, ternyata yang diekspor itu tidak kadar 1,7 persen ke bawah tapi sudah lebih,” lanjut Luhut.

Nilai Ahok Cocok Jadi Komut Pertamina, Luhut: Karena di Situ Sumber Kekacauan

Pernyataannya itu mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Khusus mengenai penjualan nikel ke luar negeri diatur di pasal 62A, dimana kadar yang diperbolehkan adalah di bawah 1,7 persen.

Dia juga ingin mendorong kembali Undang-Undang Minerba yang melarang ekspor bahan mentah.

“Tapi sesungguhnya pun kita ini semua sudah melanggar aturan, karena Undang-Undang Minerba tahun 2009 mengatakan bahwa 5 tahun sejak itu sudah tidak lagi diperbolehkan ekspor raw material. Tapi ada kebijakan waktu itu dengan memberikan (toleransi sampai) berapa tahun ke depan," ungkapnya.

Jadi Menteri Lagi, Luhut Cerita Sempat Sedikit Protes ke Pratikno hingga Ditelepon Istana saat Mandi

Kini, Kementerian ESDM membuat kebijakan bahwa mulai 1 Januari 2020, menghentikan atau melarang ekspor bahan mentah sehingga industri hilirisasi bisa berkembang.

Sedangkan untuk solusi saat ini, Luhut mengatakan, bahwa nikel dapat dijual di dalam negeri dengan harga yang kompetitif.

“Jalan keluarnya, jual (nikel) ke pihak di Indonesia yang sudah punya smelter yang berjalan dengan baik, dengan harga rata-rata internasional setahun, minus pajak dan juga ongkos angkut,” katanya.

(Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Luhut: Jangan Pernah Negara Mana Pun Dikte Kebijakan Indonesia

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved