ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Cerita Kriss Hatta Mengaku Sering Berdiskusi dengan Ahmad Dhani di Lapas: Dia Mau Ajak Kolaborasi

Pembawa acara Kriss Hatta mengaku sering berdiskusi dengan musisi Ahmad Dhani selama mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur.

Editor: mohamad yoenus
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019). 

Hendarsam mengakui ada kesalahan perhitungan sebelumnya, yang menyebut Dhani akan bebas pada 28 Desember.

Hendarsam menambahkan pihaknya sekaran masih mengurus cuti bersyarat bagi Ahmad Dhani.

"Nah kalau dia normal saja, perhitungan kita sekitar tadi kita diskusi dengan pegawai di dalam sekitar tanggal 30 Desember ternyata. Jadi bukan tanggal 29, 28 itu dia putusan, 29 pertama kali ditahan," tutur Hendarsam.

"Jadi (tanggal) 29 ke 30 kan gitu ya, jadi kalau satu tahun dan ini dipotong sebulan jadi sebelas bulan jadi 29 ke 30, tanggal 29 ke 30 dia keluar, jadi 29 malam harusnya keluar, ya tanggal 30 keluar," kata Hendarsam.

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo.
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo. (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Sebagaimana diketahui, Dhani menjalani hukuman penjara selama satu tahun sejak 28 Januari 2019 karena terjerat kasus " vlog idiot".

Adapun dalam kasus tersebut, Dhani divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya karena terbukti melakukan pencemaran nama baik.

Suami penyanyi Mulan Jameela tersebut langsung meminta banding atas vonis itu di PT Jawa Timur.

Ahmad Dhani kemudian mendapatkan keringanan hukuman, dari satu tahun penjara menjadi tiga bulan penjara, dengan enam bulan percobaan.

Sementara dalam perkara ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, awalnya Dhani divonis satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019.

Setelah banding ke PT DKI Jakarta, hukumannya menyusut menjadi satu tahun. 

Dhani juga mendapatkan remisi satu bulan atas kasus ini. (Kompas.com/ Andika Aditia/ Revi C. Rantung)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selama di Penjara, Kriss Hatta Sering Diskusi Politik dengan Ahmad Dhani" dan "Kuasa Hukum Ralat Tanggal Ahmad Dhani Bebas"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved