Jokowi Buat Pos Jabatan Baru Wakil Kepala KSP, Ini Tugas, Masa Jabatan hingga Besar Gajinya
Presiden Joko Widodo menetapkan posisi baru di dalam Kantor Staf Presiden, yaitu Wakil Kepala Staf Kepresidenan.
TRIBUNPAPUA.COM - Presiden Joko Widodo menetapkan posisi baru di dalam Kantor Staf Presiden, yaitu Wakil Kepala Staf Kepresidenan.
Presiden telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden pada 18 Desember 2019.
"Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Presiden," sesuai yang dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara (Setkab) RI.

• Jokowi Teken Perpres soal Wakil Kepala KSP, PKS: Hati-hati Pak Presiden
Dalam melakukan tugas dan fungsinya, Kepala Staf Kepresidenan dapat membentuk tim khusus untuk menangani masalah tertentu.
Kantor Staf Presiden juga dapat menggunakan jasa konsultan dari luar pemerintahan dan mempertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurut Perpres tersebut, Kepala dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Meskipun demikian, masa jabatannya paling lama sama dengan masa bakti Presiden.
“Masa jabatan Kepala Staf Kepresidenan paling lama sama dengan masa bakti Presiden. Masa jabatan Wakil Kepala Staf Kepresidenan, Deputi dan Tenaga Profesional paling lama sama dengan masa jabatan Kepala Staf Kepresidenan,” sesuai dengan bunyi Pasal 17 ayat (1) dan (2).
Perpres tersebut juga menjelaskan tunjangan yang akan diperoleh Kepala dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan.
Kepala Staf Kepresidenan akan mendapat hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan menteri, sedangkan Wakil Kepala Staf Kepresidenan akan mendapat fasilitas setingkat wakil menteri.