Mungkinkah Pemerintah Bailout Jiwasraya seperti Kasus Century? Ini Jawaban Kemenkeu
Persoalan yang menerpa Jiwasraya terbilang berat. Jiwasraya gagal bayar polis produk asuransi JS Saving Plan kepada nasabahnya senilai Rp 12,4 triliun
TRIBUNPAPUA.COM - Persoalan yang menerpa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terbilang berat.
BUMN asuransi ini gagal bayar polis produk asuransi JS Saving Plan kepada nasabahnya senilai Rp 12,4 triliun.
Sejumlah opsi penyelamatan tengah digodok pemerintah.
Rencana penyelamatan yang mengemuka adalah mempercepat pembentukan holding BUMN asuransi, dimana perusahaan-perusahaan asuransi milik negara keroyokan membantu Jiwasraya.
Berkaca kasus Bank Century, bisakah bailout dilakukan pada Jiwasraya?
• Jiwasraya Tekor Triliunan Rupiah, Pengamat: Nggak Lazim Sekali Perusahaan Asuransi Rugi Sebesar Itu
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyatakan tidak menyediakan dana talangan (bailout) untuk pembayaran klaim jatuh tempo nasabah PT Asuransi Jiwasraya pada tahun depan.
“Pada 2020 tidak ada anggaran untuk ini (bailout) Jiwasraya,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatawarta seperti dikutip dari Kontan, Rabu (25/12/2019).
Isa tidak mau berkomentar terkait potensi pemberian bailout Jiwasraya pada tahun 2021.
Terkait masalah gagal bayar Jiwasraya, ia menyarankan untuk menanyakan secara langsung kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas industri asuransi.
Sementara terkait tunggakan Jiwasraya, juga seharusnya ditanyakan kepada pemegang saham yakni Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bukan ke Kemenkeu.
• Beri Klarifikasi karena Sempat Bungkam soal Kasus Jiwasraya, Erick Thohir: Saya Mau Agak Curhat Nih