ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Ini Perjalanan Kasus Ahmad Dhani, Bemula dari Kicauan Twitter hingga Kebebasannya dari Lapas

Artis musik Ahmad Dhani bebas dari penjara LP Cipinang, Jakarta Timur, pada Senin ini (30/12/2019) setelah menjalani hukuman terkait ujaran kebencian.

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo. 

TRIBUNPAPUA.COM - Artis musik Ahmad Dhani bebas dari penjara LP Cipinang, Jakarta Timur, pada Senin ini (30/12/2019) setelah menjalani hukuman terkait kasus ujaran kebencian.

Kebebasan Dhani akan disambut dengan teman-temannya dan langsung konvoi ke kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Dhani bebas setelah menjalani hukuman penjara sejak 28 Januari 2019 dengan dipotong remisi.

Berangkulan dengan Ahmad Dhani di Lapas Cipinang, Mulan Jameela: Kita Pulang ke Rumah Suamiku Sayang

Dalam catatan kasus hukumnya, Dhani menjalani dua kasus sidang.

Kasus pertama terkait kasus ujaran kebencian pada 2018 hingga divonis Januari 2019 di PN Jakarta Selatan.

Selain itu, Dhani juga harus menjalani sidang kasus pencemaran nama baik atau vlog idiot pada pertengahan 2019 di PN Surabaya.

Kasus ujaran kebencian Dhani terseret kasus ujaran kebencian melalui sejumlah twit yang ia tulis di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada Maret 2017.

Setidaknya terdapat tiga twit yang kemudian diperkarakan terhadap pentolan grup band Dewa 19 ini hingga harus berurusan dengan hukum.

Atas twit-twit yang dinilai memuat ujaran kebencian tersebut, Ahmad Dhani dilaporkan oleh pendiri BTP Network, Jack Boyd Lapian.

BTP Network merupakan kelompok pendukung Ahok-Djarot saat Pilkada DKI Jakarta 2017.

Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Maia Estianty Lepas Al El Dul Jemput Ahmad Dhani: Salam dari Bunda sama Daddy Ya

Atas kasus yang menjeratnya, pada November 2017 Ahmad Dhani akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian.

Ahmad Dhani menjalani sidang untuk kasus ujaran kebencian yang dialamatkan kepadanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada sidang putusan 28 Januari 2019, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani.

Dhani terbukti melanggar tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan melalui twit-twitnya.

Namun, Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukumannya pun dipangkas menjadi satu tahun kurungan penjara.

Sedangkan dalam kasus ini, aktivitas "Ngevlog" musik Ahmad Dhani yang diambilnya pada 26 Agustus 2018 lalu di Surabaya berujung masalah hukum.

Mulanya, band Dewa 19 yang ada di daerah kelahirannya hadir untuk menghadiri acara deklarasi 2019 Ganti Presiden.

Ahmad Dhani Bebas Penjara Hari Ini, Mulan Jameela Tulis Pesan Romantis: Sampai Bertemu Cintaku

Namun, acara tersebut gagal karena dibubarkan polisi.

Dhani yang saat itu menginap di Hotel Majapahit tidak bisa keluar dari hotel karena dihadang massa pengunjuk rasa.

Dari situ, Dhani membuat vlog yang diunggah di akun instagram-nya.

Isi vlog itu terkait permintaan maaf Dhani kepada massa deklarasi 2019 Ganti Presiden karena tidak bisa keluar dari hotel untuk menghadiri massa aksi.

Selain itu, Dhani juga menyebut bahwa massa yang menghadangnya di Hotel Majapahit adalah orang-orang 'idiot'.

Atas video tersebut, Dhani dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jawa Timur atas video vlog tersebut.

Pada 18 Oktober 2019, Polda Jawa Timur menaikkan status hukum Dhani dari saksi menjadi tersangka pencemaran nama baik atau vlog idiot.

Lieus Sungkharisma Sampaikan Titipan Pesan dari Ahmad Dhani: Jangan Dorong-dorong Dia Jadi DKI 2

Ahmad Dhani menjalani sidang perdana kasus tersebut pada 7 Februari 2019 di Pengadilan Negeri Surabaya. JPU menuntut Ahmad Dhani 1 tahun 6 bulan penjara.

Sedangkan, Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan, yakni 1 tahun penjara pada 11 Juni 2019.

Setelah banding, Pengadilan Tinggi Jawa Timur menurunkannya menjadi 3 bulan penjara dan 6 bulan percobaan.

(Kompas.com/ Baharudin Al Farisi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahmad Dhani Bebas Hari Ini, Berikut Perjalanan Kasusnya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved