Reaksi Ahok Tanggapi Anies yang Digugat karena DKI Banjir: Aku Sudah Lulusan Mako Brimob, Sudah Lupa
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok enggan berkomentar banyak terkait banjir yang melanda sejumlah wilayah ibu kota.
TRIBUNPAPUA.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok enggan berkomentar banyak terkait banjir yang melanda sejumlah wilayah ibu kota pada awal 2020 ini.
Ahok merasa tak perlu memberi masukan karena meyakini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lebih mampu dalam mengatasi banjir Jakarta.
• Dengar Anies Baswedan Minta Peringatan Banjir Pakai Toa, Fraksi PDI-P: Dengarnya Lucu di Era Modern
Ia pun meminta masyarakat memberi kepercayaan pada Anies Baswedan.
"Sudahlah, kita harus percaya Pak Anies itu lebih pintar ngatasinnya," kata Ahok di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Ahok juga beralasan enggan memberi masukan karena sudah banyak pihak lain yang menyampaikan saran terkait langkah menanggulangi dan mengatasi banjir.
"Sudah banyak yang kasih masukan kok," ujarnya.
Sementara terkait sejumlah pihak yang menggelar unjuk rasa hingga menggugat Anies karena mendapat kerugian akibat banjir, Ahok juga tak banyak berkomentar.
"Aduh kalau soal demo gua enggak tahu lagi, aku sudah lulusan Mako Brimob, sudah lupa aku," kata.

Sebelumnya, 243 warga Jakarta mengajukan gugatan melawan hukum yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin ini.
Gugatan itu didaftarkan dengan nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.
Gugatan diajukan lantaran Anies dinilai lalai menjalankan tugasnya.
Sebab, tidak ada informasi peringatan dini terkait banjir dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat, khususnya daerah bantaran kali Ciliwung.
Selain itu, gugatan juga diajukan lantaran Pemprov DKI dinilai tidak merespons cepat korban yang terdampak akibat banjir itu.
Melalui gugatan itu, warga menuntut Anies membayar uang kompensasi kerugian korban banjir sebesar Rp 42 miliar.
Warga Mengaku Rugi Akibat Banjir
Tim Advokasi Korban Banjir mencatat warga Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, wilayah yang paling banyak mengadukan kerugian akibat banjir.
Adapun, di Jakarta Barat ada 143 orang atau 48,2 persen yang mengadu dan 68 orang atau 24,1 persen di Jakarta Timur.
"Dari lima wilayah DKI yang tercatat, wilayah Jakarta Barat itu yang melapor ada di 14 kecamatan dan Jakarta Selatan ada di 11 kecamatan," ujar Alvon K Palma, di PN Jakarta Pusat, Senin (13/1/2019).
• Minta Anies Koordinasi dengan Menteri Basuki soal Normalisasi, Ketua DPRD DKI: Duduk Bareng, Beresin
Alvon mengatakan, korban banjir rata-rata rugi barang-barang yang tergenang banjir.
"Macam-macam kerugiannya barang. Misalnya, rumah terendam banjir, inmateriil," kata dia.
Salah satu warga Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Suminem Patmoswito (60), mengatakan, banjir kala itu mengakibatkan rumahnya terendam banjir setinggi 2,5 meter.
Akibat banjir itu, perabotannya tidak terselamatkan hingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Bahkan, barang jualan di warung sembakonya ikut terendam.
"Ada mesin cuci, kulkas, kasur, motor semuanya terendam," kata Suninem.
Selain itu, Budi Senorakim, warga Kelapa Gading mengatakan, perabotan rumah tangganya ikut terendam banjir.
Ia memperkirakan kerugiannya mencapai Rp 200 juta.
"Kulkas, mobil, kasur, barang-barang lainnya terendam," kata Budi.
Budi berharap dengan adanya gugatan ini, pemerintah akan lebih waspada jika ada bencana banjir.
"Lebih digencarkan peringatan dininya. Lalu, salurannya diperbaiki juga semua jadi antisipasi banjir," tuturnya.
• Dengar Anies Baswedan Minta Peringatan Banjir Pakai Toa, Fraksi PDI-P: Dengarnya Lucu di Era Modern
Sebanyak 243 warga Jakarta mengajukan gugatan melawan hukum yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (13/1/2020).
Adapun gugatan itu didaftarkan dengan nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.
Dengan adanya gugatan itu, diharapkan Anies membayar uang kompensasi kerugian korban banjir sebesar Rp 42 miliar.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan tim hukum dari Biro Hukum untuk menghadapi gugatan 243 warga korban banjir Jakarta.
Selain itu, mereka kemungkinan juga akan memakai jasa tenaga ahli dari luar Pemprov DKI untuk menghadapi gugatan class action warga yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami sudah siapkan tim hukum dari dalam. Kalau memang perlu tenaga ahli, kami pakai tenaga ahli. Ahli apa yang kami perlukan, nanti kami panggil," ujar Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah di Balai Kota DKI Jakarta, Senin.
Yayan berujar, Biro Hukum akan mempelajari terlebih dahulu gugatan yang diajukan warga. Jika jasa tenaga ahli dibutuhkan, Biro Hukum akan memakai tenaga ahli yang kompeten di bidang yang menjadi dasar gugatan warga.
"Mereka gugat apa, apa yang mereka minta ganti rugi, dasarnya apa, kerusakannya apa. (Berdasarkan hasil analisis substansi gugatan), oh ternyata kami perlu ahli yang bidangnya apa," kata dia.
Menurut Yayan, Pemprov DKI sudah terbiasa menghadapi gugatan class action warga, termasuk soal banjir. Pemprov DKI pernah digugat soal banjir pada 2007 lalu.
Kala itu gugatan warga ditolak dan Pemprov DKI memenangi perkara tersebut. (Kompas.com/ Ihsanuddin/ Cynthia Lova)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahok: Kita Harus Percaya Pak Anies Lebih Pintar Atasi Banjir" dan "Gugat Gubernur Anies, Korban Banjir Jakarta Mengaku Rugi hingga Rp 200 Juta"