ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pria Ini Cabuli Gadis di Bawah Umur hingga Hamil, Pelaku Lakukan Kekerasan jika Korban Menolak

S (41) diamankan pihak kepolisian di tempat tinggalnya di Desa Sidodowo, Kecamatan Modo, Lamongan, Jawa Timur.

Editor: mohamad yoenus
Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pelecehan seksual 

TRIBUNPAPUA.COM - S (41) diamankan pihak kepolisian di tempat tinggalnya di Desa Sidodowo, Kecamatan Modo, Lamongan, Jawa Timur.

Ia diamankan usai melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, M (15), yang tidak lain merupakan tetangganya sendiri, hingga korban hamil empat bulan.

Berbekal bujuk rayu serta dibelikan bakso dan nasi goreng, korban disetubuhi beberapa kali oleh pelaku.

Namun, aksi tersebut kerap dibarengi dengan kekerasan, apabila korban menolak ajakan dari pelaku dalam melampiaskan nafsu bejatnya.

Trauma akibat Dicabuli Ayah Tiri, Remaja di Bandar Lampung Tak Berani Bertemu Orang Dewasa

"Dari pengakuan tersangka, sudah empat kali dilakukan persetubuhan. Pada bulan Agustus, Oktober, dan September, yang semuanya di 2019," ujar Kapolres Lamongan AKBP Harun, dalam rilis pengungkapan kasus, di Polres Lamongan, Jumat (17/1/2020).

Atas tindakan yang dilakukan, korban kini diketahui hamil dengan usia kandungan mencapai empat bulan.

Tidak terima dengan perlakuan tersangka, SU (54) melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya kepada pihak kepolisian.

"Saat ini korban hamil empat bulan. Sehingga atas laporan ibu korban, pelaku kemudian kami lakukan penangkapan," ujar Harun.

Pria di Singkawang Cabuli Belasan Anak Laki-laki, Polisi Ungkap Modus Pelaku

Pelaku dijerat pihak kepolisian dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 atau Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun," kata dia.

Kejadian yang dialami oleh M, membuat Harun dan institusi kepolisian merasa prihatin.

Ia tidak ingin kejadian serupa kembali terulang, dengan peran aktif orangtua diharapkan lebih waspada dalam mengawasi anak mereka.

Simpan Dendam sejak SD ke Tetangganya, Siswa SMK Lakukan Pembunuhan Berencana: Dia Perkosa Ibu Saya

"Kasus ini sangat meresahkan masyarakat, pedofilia yang menghamili anak usia di bawah umur ini menjadi perhatian kita. Ini menjadi contoh bagi kita semua, agar jangan sampai ada tindakan yang meresahkan masyarakat, karena ujung-ujungnya pasti kami tindak," tegasnya.

Sementara, pelaku mengakui perbuatan bejat tersebut dilakukan olehnya beberapa kali di rumah korban.

Saat kejadian, keadaan rumah cukup mendukung lantaran orangtua korban sedang tidak berada di rumah, sehingga S dapat dengan leluasa dalam melampiaskan nafsunya.

"Saya khilaf Pak, setelah kami sama-sama lihat acara televisi. Empat kali itu saja saya melakukannya," ucap S saat ditanya Kapolres Lamongan dihadapan awak media.

Bermodus Mengusir Arwah Jahat Mantan Pacar Pasiennya, Dukun Ini Justru Lakukan Tindak Pencabulan

S juga mengelak, jika apa yang dilakukan olehnya merupakan tindakan kekerasan. Karena ia mengatakan, sempat membelikan korban bakso dan nasi goreng selepas berbuat.

"Suka sama suka, Pak," kata pelaku. (Kompas.com/Kontributor Gresik, Hamzah Arfah)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berbekal Bakso dan Nasi Goreng, Pria Ini Setubuhi Gadis di Bawah Umur Hingga Hamil

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved