ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kemenkes Ungkap Serangkaian Proses yang Harus Dijalani WNI di Wuhan jika Pulang ke Indonesia

Pemerintah tengah menyiapkan rencana evakuasi warga negara Indonesia (WNI) yang ada di Wuhan, China, menyusul merebaknya virus corona di kota tersebut

(YouTube Channel 4 News)
Suasana di Kota Wuhan saat wabah virus Corona merebak 

TRIBUNPAPUA.COM - Pemerintah tengah menyiapkan rencana evakuasi warga negara Indonesia (WNI) yang ada di Wuhan, China, menyusul merebaknya virus corona di kota tersebut.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Anung Sugihantono, mengatakan, ada serangkaian proses yang harus mereka jalani untuk mencegah kemungkinan penyebaran corona jika para WNI ini dipulangkan.

Pertama, melalui pemeriksaan kesehatan di bandara kedatangan, WNI akan dibagi menjadi dua kategori, yaitu kategori people under obervation dan kategori suspect.

Kehidupan Mahasiswa Indonesia di Wuhan Kini, Dipantau Satpam, Lapor Setiap Hari hingga Bisa Keluar

"People under observation itu kami menerjemahkannya orang dengan pemantauan, kalau suspect itu diterjemahkannya adalah pasien dengan pengawasan," kata Anung di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020).

Seseorang dinyatakan masuk dalam kategori people under observation jika ia pernah ke Wuhan dan dinyatakan sehat.

Kategori ini disebut juga orang dalam pemantauan.

Mereka yang dinyatakan sehat akan diberikan health alert card yang berlaku selama 14 hari sejak kedatangannya di Indonesia.

Mereka juga harus menjalani masa inkubasi.

Jika dalam kurun waktu tersebut pemegang health alert card menunjukkan gejala sakit, ia harus diperiksa lebih lanjut.

Anak Mereka Tertahan di Wuhan, Orangtua Mahasiswa Aceh: Pak Jokowi, Pulangkan Anak Kami

"Yang people under observation atau dalam pengawasan itu kita tempatkan di satu tempat," ujar Anung.

Sementara itu, seseorang dikategorikan suspect jika ia pernah ke Wuhan dan tidak dalam kondisi sehat.

Mereka disebut pasien atau orang dalam pengawasan.

WNI dengan kondisi tersebut akan segera dilarikan ke rumah sakit rujukan Kemenkes.

Untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus tertentu, seseorang itu akan dilarikan menggunakan "kapsul evakuasi".

Menurut Anung, pihaknya saat ini telah mengakitfkan 21 kapsul evakuasi yang tersebar di bandara-bandara besar di Indonesia.

Mahasiswa Aceh di Wuhan Sulit Dapat Makanan, Bantuan Rp 50 Juta Dirasa Tak Cukup

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved