ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Tetap Daerah Otonomi Khusus setelah Tahun 2021

Kapuspen Kemendagri Bahtiar mengatakan, status daerah otonomi khusus ( otsus) tetap melekat pada Papua setelah 2021.

SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ, HANDOUT
Kapuspen Kemendagri, Bahtiar Baharudin 

TRIBUNPAPUA.COM - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan, status daerah otonomi khusus (otsus) tetap melekat pada Papua setelah 2021. 

Menurut dia, hal yang akan berakhir hanya dana otsus-nya.

"Jadi jangan sampai ada publik berpendapat bahwa seakan-akan otsus Papua berakhir tahun 2021. Yang ada batas akhir itu adalah dana otsus-nya, (sedangkan) pelaksanaan otsus Papua tetap berjalan," kata Bahtiar sebagaimana dikutip dari keterangan pers Kemendagri, Jumat (31/1/2020).

Menurut dia, revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua masuk prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

Sampaikan 10 Aspirasi saat Bertemu Wapres, MRP Minta Pelaksanaan Otsus Papua Dievaluasi

Revisi aturan ini menjadi prioritas karena dana otsus bagi Papua dan Papua Barat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBN akan berakhir pada tahun 2021.

Peraturan ini tertuang dalam UU tersebut.

"Dimensi keuangan sebenarnya hanya satu dimensi saja, tapi itu adalah formula yang terbuka untuk dibicarakan. Karena dua persen dari APBN harus kita cek substansinya," ujar dia. 

Karena itu, dana otsus juga menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk melihat sejauh mana program dan implementasinya bagi masyarakat setempat.

"Dana yang kita transfer ke daerah melalui otsus itu cukup besar, kita cek apakah terjadi dampak yang signifikan bagi masyarakat di sana, misalnya saja dari segi pendidikan, kesehatan penciptaan lapangan kerja," kata Bahtiar.

Tito Karnavian Jadi Mendagri, Pemprov Papua Ingin sang Menteri Ikut Dorong Perpanjangan Dana Otsus

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta Komisi II DPR RI mengutamakan pembahasan RUU tentang Otsus Papua.

Sebab, RUU tersebut hanya berlaku selama 20 tahun sehingga akan berakhir pada tahun 2021.

"Nah ini (RUU tentang Otsus Papua) urgen karena perlu diselesaikan tahun ini, karena tahun depan 2021 UU ini berakhir," kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Tito mengatakan, ada dua alternatif dalam membahas RUU Otsus Papua.

Pertama, melakukan keberlanjutan dana otonomi khusus dua persen dari dana alokasi umum.

Jokowi Tunggu Usulan dari Papua soal Revisi UU Otsus: Sampai Hari Ini Belum Dapat Masukan Apa-apa

Kedua, melanjutkan hasil pembahasan RUU pada 2014 bahwa dana otonomi khusus terus dilanjutkan guna mempercepat pembangunan di Papua.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved