Sebut 2 Hal Penting saat Pemerintah akan Pulangkan WNI Eks ISIS, Guru Besar UI: Wajib Ikuti Prosedur
Dua hal yang harus dilakukan pemerintah jika ingin memulangkan terduga teroris pelintas batas asal Indonesia ke tanah air.
TRIBUNPAPUA.COM - Guru besar hukum internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menyebutkan dua hal yang harus dilakukan pemerintah jika ingin memulangkan terduga teroris pelintas batas asal Indonesia ke tanah air.
"Pertimbangan ini tidak sekedar penenuhan formalitas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atau alasan kemanusiaan," kata Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/2/2020).
• Tanggapan Menteri Agama soal Isu Pemulangan WNI Eks ISIS: Yang Ditunjuk Menkopolhukam
Menurut Hikmahanto, pemerintah harus memastikan seberapa jauh warga negara tersebut terpapar paham radikal.
Hal itu, kata dia, penting agar warga negara itu tidak menyebarkan paham radikal di Indonesia.
"Asessment mengenai hal ini penting agar mereka justru tidak menyebarkan ideologi dan paham ISIS di Indonesia," ungkapnya.
Selain itu, pemerintah juga harus memastikan apakah warga di Indonesia mau menerima para terduga teroris pelintas batas.
Sebab jika tidak dikomunikasikan dengan baik maka akan menimbulkan gejolak di masyarakat.
"Kesediaan masyarakat disini tidak hanya dari pihak keluarga namun pada masyarakat sekitar dimana mereka nantinya bermukim, termasuk pemerintah daerah," ujar Hikmahanto.
Kendati demikian, Hikmahanto menuturkan seharusnya warga negara yang sudah bergabung dengan ISIS secara otomatis hilang kewarganegaraannya.
Itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan tepatnya pasal 23.
"Kewarganegaraan mereka bisa saja dikembalikan namun mereka wajib mengikuti prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," jelasnya.
• Sebut Pemerintah Tidak Perlu Pusing soal WNI Eks ISIS, Guru Besar UI: Secara Teori Stateless
Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius mengatakan, hingga saat ini masih belum ada kesepakatan final terkait rencana pemulangan ratusan WNI eks ISIS.
Menurut dia, rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan dengan beberapa instansi terkait.
"Iya (belum diputuskan), masih dibahas di Kemenkopolhukam melibatkan kementerian dan instansi terkait," kata Suhardi kepada Kompas.com, Minggu (2/2/2020).
Kata Guru Besar UI
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menegaskan WNI yang tergabung dalam ISIS kehilangan kewarganegaraan Indonesianya.
Meskipun kata dia, secara hukum internasional ISIS bukan negara karena tidak dipenuhinya syarat-syarat sebagai negara.
• Kronologi Juanda Tertipu King of The King, Ditelepon dan Dikirimi Foto-foto Pusaka oleh Dony Pedro
Paling tidak menurut dia, ada dua alasan mengapa WNI yang tergabung dalam ISIS kehilangan kewarganegaraan Indonesianya
Pertama, kalau mencermati huruf d dari Pasal 23 UU Kewarganegaraan maka tidak digunakan istilah negara tetapi digunakan istilah "tentara asing".
"Makna tentara asing yang dimaksud disini bisa saja tentara negara lain, tapi bisa saja tentara dari pemberontak," ujar Hikkahanto kepada Tribunnews.com, Kamis (6/2/2020).
Kedua, terkait Pasal 23 huruf f disitu yg digunakan selain negara juga ada istilah "bagian dari negara asing tersebut".
"Nah istilah "bagian dari negara asing" itu bisa saja pemberontak yang hendak menggulingkan pemerintah yang sah. Bukankah ISIS pemberontak yang ada di Suriah? Bahkan mereka menggunakan cara-cara teror untuk menggantikan negara Suriah dan Irak," jelasnya.
Selanjutnya dia menjelaskan, andaikan kewarganegaraan Indonesia selama ini tidak hilang kewarganegaraannya berarti Kemlu atau Perwakilan Indonesia di Suriah akan memberi perlindungan. Kenyataanya ini tidak terjadi.
• Reaksi Jokowi dan Mahfud MD soal Pemulangan WNI Eks ISIS ke Indonesia, Sebut soal Virus Baru
'Perlu dipahami sejak awal para WNI yang hendak bergabung dengan ISIS maka mereka menganggap ISIS sebagai Negara mereka" tegasnya.
Oleh karenanya tegas dia, sejak saat itu mereka telah rela melepas kewarganegaraan Indonesianya.
Bahkan ada dari mereka yang merobek-robek paspor Indonesia yang menjadi simbol, mereka tidak lagi ingin menjadi warga negara Indonesia.
Oleh karenanya wajar bila pemerintah Indonesia tidak memiliki kewajiban lagi untuk melindungi mereka.
"Memang secara teori ex-WNI ini berstatus stateless. Namun kondisi stateless ini tidak berada di Indonesia sehingga pemerintah tidak perlu pusing untuk mewarga-negarakan mereka," jelasnya. (Kompas.com/ Sania Mashabi)(Tribunnews.com/ Srihandriatmo Malau)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Hal Ini Harus Dilakukan Pemerintah jika Ingin Pulangkan Terduga Teroris Lintas Batas ke Indonesia" dan Tribunnews.com dengan judul Guru Besar UI: Pemerintah tidak Perlu Pusing 600 Eks ISIS Bukan Lagi Warga Negara Indonesia