ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Artis Terjerat Narkoba

Ditangkap terkait Narkoba, Lucinta Luna Belum Ditahan oleh Pihak Kepolisian

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, artis peran Lucinta Luna belum ditahan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

(KOMPAS.com/IRA GITA)
Lucinta Luna ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019). 

TRIBUNPAPUA.COM - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, artis peran Lucinta Luna belum ditahan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

"Belum (ditahan)," kata Yusri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/2/2020).

Saat ini, kata Yusri, Lucinta Luna masih diperiksa di Mapolres Jakarta Barat.

"Masih diamankan," ungkap Yusri.

Sebelumnya diketahui, Lucinta Luna diamankan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Satnarkoba Polres Jakarta Barat, Selasa ini di Apartemen Thamrin City.

Ditangkap terkait Narkoba, Lucinta Luna Masih Diperiksa di Polres Jakarta Barat

Saat diamankan, polisi menemukan tiga butir narkoba yang diduga jenis ekstasi di keranjang sampah. Polisi juga menemukan obat jenis Tramadol dan Riklona di tas Lucinta Luna.

Sampai saat ini, polisi masih memeriksa empat orang itu di Mapolres Jakarta Barat guna mengetahui siapa pemilik ekstasi tersebut.

"Sampai saat ini, mereka belum mengakui barang yang diduga ekstasi," ungkap Yusri.

Sementara itu, hasil tes urine Lucinta Luna menunjukkan positif Benzodiazepin. Adapun hasil tes urine tiga rekan Lucinta Luna menunjukkan negatif penggunaan narkoba.

Polisi Sebut Lucinta Luna Positif Gunakan Narkoba dengan Kandungan Zat Benzodiazepin

Berurusan dengan polisi

Sebelum kejadian ini, Lucinta Luna juga pernah berurusan dengan polisi.

Dia dilaporkan oleh temannya, Rivelino Wardhana, ke Polda Metro Jaya pada Juli 2019.

Lucinta diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik karena menginjak-injak foto Rivelino.

Penghinaan yang dilakukan oleh Lucinta terjadi saat Lucinta menjadi bintang tamu program "Bisik-bisik Tetangga" di kanal YouTube MOP Channel pada 10 Juli 2019.

"Klien kami akan mengadukan ke penyidik untuk mencari keadilan melaporkan terduga pelaku Lucinta Luna melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan tindak pidana penghinaan," ujar kuasa hukum Rivelino, Ahmad Khozinudin, di SPKT Polda Metro Jaya.

Tangkap Lucinta Luna terkait Narkoba, Polisi Temukan 3 Pil Ekstasi di Tong Sampah

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved