Minggu, 12 April 2026

Istana Buka Suara soal Istilah 'ISIS Eks WNI' yang Digunakan Jokowi

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono memberi penjelasan soal pernyataan Presiden Joko Widodo yang menggunakan istilah ISIS eks WNI.

Instagram/jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

TRIBUNPAPUA.COM - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono memberi penjelasan soal pernyataan Presiden Joko Widodo yang menggunakan istilah ISIS eks WNI dalam menyebut teroris pelintas batas dan eks anggota kelompok teror ISIS dari Indonesia.

Dini menyebut, Presiden Jokowi menggunakan istilah eks WNI agar konsisten dengan Undang-Undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

"Soal istilah, Presiden hanya ingin konsisten dengan UU Kewarganegaraan. Bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan Indonesianya apabila dia bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden," kata Dini saat dihubungi, Kamis (13/2/2020).

Rencana Pemulangan WNI Eks ISIS Tuai Polemik, Mahfud MD: Saya Curiga Ini untuk Mengalihkan Isu

Selain itu, WNI juga kehilangan kewarganegaraan jika menyatakan keinginan untuk tidak lagi menjadi WNI.

Dini menilai, langkah para anggota ISIS dari Indonesia membakar paspor bisa ditafsirkan sebagai pernyataan bahwa merekat tak ingin lagi berstatus WNI.

Tak hanya itu, WNI juga bisa kehilangan kewarganegaraannya jika tinggal di luar Indonesia selama 5 tahun berturut turut dan tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI.

Wacana Pemulangan WNI Eks ISIS, Pendamping Korban Terorisme: Mengapa Negara Memikirkan Pengkhianat

"Orang-orang tersebut bisa dianggap masuk ke dalam kategori tersebut," kata politisi Partai Solidaritas Indonesia ini.

Kendati demikian, Dini mengakui bahwa pemerintah tak bisa memukul rata bahwa semuanya telah kehilangan kewarganegaraan.

Sebab, ada juga WNI seperti anak-anak yang berangkat karena ajakan orangtua.

Oleh karena itu, sampai saat ini pemerintah masih terus melakukan pendataan

Beri Pesan ke WNI Eks ISIS, Ali Ngabalin: Selamat Tidak Selamat Urusanmu, Jangan Bebani Pemerintah

"Untuk proses screening masih dalam proses setahu saya. Bisa ditanyakan ke Kemenkopolhukam atau BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)," ucapnya.

Presiden Jokowi sebelumnya menegaskan, pemerintah tak akan memulangkan teroris lintas batas dan eks ISIS yang kini tersebar di beberapa negara Timur Tengah.

"Pemerintah tidak memiliki rencana untuk memulangkan orang-orang yang ada di sana, ISIS eks WNI," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Pengamat Intelijen Sebut WNI Eks ISIS Tak Perlu Dipulangkan: Apapun Alasannya

Jokowi pun tak ambil pusing soal nasib WNI yang diduga teroris lintas batas dan eks ISIS yang tak jadi dipulangkan.

"Itu nanti karena sudah menjadi keputusan mereka tentu saja segala sesuatu mestinya sudah dihitung dan dikalkulasi oleh yang bersangkutan," ujar Jokowi.

Menurut Jokowi, pemerintah lebih mengutamakan keamanan 260 juta rakyat Indonesia di Tanah Air daripada harus memulangkan para WNI yang diduga teroris lintas batas.

(Kompas.com/Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Pakai Istilah "ISIS Eks WNI", Ini Penjelasan Istana

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved