ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pembunuh Sopir Taksi yang Ditemukan Tinggal Tulang Ungkap Alasan Banding, Untuk Permintaan Terakhir

Pelaku pembunuhan sopir taksi online yakni Akbar Alfarizi (34) akan ajukan banding demi bertemu dengan keluarga.

(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)
Terdakwa Akbar Al Farizi (34), otak pelaku pembunuhan serta perampokan Sofyan (44) sopir taksi online divonis hukuman mati saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Kamis (13/2/2020). 

TRIBUNPAPUA.COM - Pelaku pembunuhan sopir taksi online yakni Akbar Alfarizi (34) akan ajukan banding demi bertemu dengan keluarga.

Ketua Majelis Hakim Efrata pun memberikan waktu sepekan kepada Akbar atas vonis mati akibat menjadi otak pelaku pembunuhan Sofyan (44).

Suami Bunuh Istri Tua Sekongkol dengan Keluarga Istri Muda, Pura-pura Menangis Gelagatnya Terbongkar

"Saya banding hanya untuk bertemu dengan istri dan anak-anak," kata Akbar usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Kamis (13/2/2020).

Sementara Fitriani (34) istri dari Sofyan mengaku puas atas vonis yang dijatuhkan hakim terhadap para pembunuh suaminya tersebut.

Fitriani mengatakan, suaminya menjadi sopir taksi online untuk menghidupi keluarga.

Namun, keempat pelaku malah menghabisi nyawa suaminya dengan sadis hingga ditemukan tewas dalam kondisi tinggal tulang di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

"Kami lega dengan putusan ini. Terima kasih kepada hakim dan jaksa. Vonis ini sudah sangat sesuai," kata Fitriani.

Ki Agus Roni (71) ayah dari Sofyan juga merasakan hal yang serupa. Ia sangat setuju atas vonis mati yang dijatuhkan kepada pelaku pembunuhan anaknya tersebut.

"Ini otak pelaku pembunuhan anak saya. Wajar dihukum mati. Kami harap tidak ada lagi kasus yang seperti ini," ujar Roni.

Terungkap, Suami Istri Bawa Anak saat Membunuh dan Merampok seorang Guru di Jombang

Diberitakan sebelumnya, Akbar otak pelaku pembunuhan dan perampokan Sofyan yang merupakan sopir taksi online divonis hukuman mati.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang, Ketua Majelis Hakim Efrata menyatakan, Akbar terbukti merencanakan pembunuhan dan perampokan terhadap Sofyan pada 29 Oktober 2018 lalu, untuk mengambil mobil milik korban bersama ketiga teman lainnya, yakni Acundra (21) dan Ridwan (45) serta FR(16).

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan melanggar pasal 340 KUHP. Terdakwa dihukum mati," kata Efrata dalam sidang.

Sofyan menjadi korban perampokan disertai pembunuhan pada 29 Oktober 2018 lalu.

Ketika itu Sofyan mendapatkan orderan dari para pelaku untuk mengantarkan mereka dari kawasan KM 5 menuju ke Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.

Namun, di tengah perjalanan korban dibunuh oleh para pelaku. Jenazah Sofyan pun ditemukan dalam kondisi tinggal tulang di Kabupaten Musirawas.

Dari penemuan itu, polisi menangkap empat tersangka.

(Kompas.com/ Kontributor Palembang, Aji YK Putra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis Hukuman Mati, Otak Pembunuhan Sopir Taksi Online: Saya Ingin Bertemu Anak dan Istri"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved