ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

5 Fakta Tersangka Tragedi Susur Sungai Tragedi Susur Sungai, Ternyata Tak Survei Lokasi

Salah satu tersangka tragedi susur Sungai Sempor di Sleman, IYA (36), meminta maaf atas kelalaian dirinya telah merenggut nyawa 10 orang.

(KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)
Wakapolres Sleman Kompol M Kasim Akbar Bantilan saat jumpa pers penetapan tiga orang tersangka dalam peristiwa susur sungai Sempor. Jumpa pers ini digelar di Mapolres Sleman 

Menurut Kasim, ketiga tersangka ternyata juga memiliki sertifikasi Kursus Mahir Dasar (KMD) Pramuka.

Kemahiran tersebut, menurut Kasim, seharusnya membuat mereka paham tentang bagaimana keamanan kegiatan kepramukaan.

"Bisa dibayangkan 249 siswa hanya diampu oleh empat orang dewasa yang perannya sebagai pembina dan penggerak di situ," jelas Wakapolres Sleman.

Viral Ibu Doakan Sopir Taksi Online yang Bersedia Bawa Jasad Bayinya: Di Jakarta Ada Orang Baik

4. IYA pergi untuk transfer di bank

Menurut Kasim, alasan IYA meninggalkan 249 siswa karena ada keperluan di bank.

"Yang bersangkutan pergi karena ada urusan yang dikerjakan. Jadi yang bersangkutan ada keperluan mentransfer uang di bank," urainya.

Seperti diketahui, IYA merupakan salah satu orang yang telah memperoleh sertifikat KMD Pramuka.

Selain itu, IYA juga merupakan salah satu orang yang mempunyai ide dan penentu lokasi.

TERSANGKA. Polisi menunjukkan tiga orang tersangka inisial IYA, DDS dan R dalam kasus kegiatan susur sungai siswa SMP N 1 Turi berujung maut di Mapolres Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (25/2/2020). Pihak kepolisian sampai saat ini telah menetapkan tiga orang tersangka yang ketiganya merui[akan guru pembina kegiatan Pramuka di SMP N 1 Turi dengan sangkaan telah melanggar pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat 1 KUHP karena kesalahannya menyebabkan orang meninggal dunia atau terluka.
TERSANGKA. Polisi menunjukkan tiga orang tersangka inisial IYA, DDS dan R dalam kasus kegiatan susur sungai siswa SMP N 1 Turi berujung maut di Mapolres Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (25/2/2020). Pihak kepolisian sampai saat ini telah menetapkan tiga orang tersangka yang ketiganya merui[akan guru pembina kegiatan Pramuka di SMP N 1 Turi dengan sangkaan telah melanggar pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat 1 KUHP karena kesalahannya menyebabkan orang meninggal dunia atau terluka. (TRIBUNJOGJA.COM / Hasan Sakri)

5. Tersangka tak lakukan survei lokasi susur sungai

Dari keterangan salah satu tersangka susur Sungai Sempor, IYA, dirinya tidak melakukan survei lokasi sebelum kegiatan susur sungai digelar.

Alasannya sudah memahami kontur Sungai Sempor.

"Dia keterangannya sudah memahami, tapi sebelum itu kan dua hari hujan dan segela macam kan dia tidak ada inisiatif untuk mengecek. Namanya sungai kan kita tidak tahu airnya seperti apa, lima hari terakhir, seminggu terakhir itu seperti apa," ujar Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rudy Prabowo saat ungkap kasus di Mapolres Sleman, Selasa (25/2/2020).

Seperti diketahui, saat menjalani kegiatan susur sungai, 10 siswa SMPN 1 Turi tewas terseret banjir yang tiba-tiba datang dari hulu sungai, Jumat (21/2/2020). 

(Kompas.com/ Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Lengkap Tersangka Tragedi Susur Sungai Sempor, Tak Survei lokasi hingga Pergi ke Bank"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved